KEDIRI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menahan seorang tersangka berinisial AP dalam perkara dugaan kredit fiktif di salah satu bank milik negara di wilayah Pare. AP yang disebut sebagai tersangka terakhir dalam pengembangan kasus tersebut, kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Fakta baru terungkap, AP diketahui merupakan anggota aktif di Polres Kediri Kota. Hal itu dibenarkan Kapolres Kediri Kota, Anggi Saputra Ibrahim, saat dikonfirmasi.
“Iya, yang bersangkutan anggota dan bertugas di Sium. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Penetapan AP sebagai tersangka menambah daftar personel kepolisian di wilayah tersebut yang tersandung kasus pidana. Sebelumnya, pada Agustus 2025, oknum anggota juga terlibat perkara narkotika dan menjalani proses sidang kode etik.
Dalam perkara kredit fiktif ini, AP diduga terlibat dalam rangkaian pengajuan maupun pencairan kredit di salah satu kantor bank di Pare yang berujung pada kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, tiga terdakwa telah lebih dahulu diproses dan divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, penyidikan terus dikembangkan hingga mengungkap peran AP dalam jaringan tersebut.
Meski demikian, aparat penegak hukum belum merinci secara detail keterlibatan AP dalam skema kredit fiktif tersebut.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 603 KUHP terbaru dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.



