foto : istimewa

Digugat Utang Rp274 Juta, Agus Irawan di Persidangan Nyatakan Uang untuk Suap Oknum Pejabat Polda Jatim

KEDIRI – Persidangan perkara utang piutang yang melibatkan Hari Setiawan, warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, melawan Agus Irawan, warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, kemarin.

Perkara yang semula berkaitan dengan pinjaman uang dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan atas nama Siti Maryam—istri sah tergugat—kini berkembang setelah muncul pernyataan kontroversial di ruang sidang yang dipimpin hakim Emy Haryono.

Kuasa hukum penggugat, Supriyo, mengungkapkan bahwa kasus tersebut awalnya berangkat dari penawaran investasi oleh tergugat. Namun, dalam persidangan, muncul pernyataan yang dinilai bertolak belakang dengan fakta sebelumnya.

“Sejumlah bukti yang kami miliki, termasuk rekaman video dan pemberitaan media, tidak sejalan dengan keterangan tergugat di persidangan. Bahkan, tergugat bersama kuasa hukumnya menyebut uang tersebut digunakan untuk menyuap Kasubdit Tipikor Polda Jatim. Ini disampaikan secara terang tanpa inisial,” ujar Supriyo usai sidang.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena membuka kemungkinan adanya dimensi lain di balik sengketa perdata tersebut.

Di sisi lain, Agus Irawan tidak membantah telah menerima uang dari penggugat. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah investasi sebagaimana diklaim pihak lawan.

“Tidak ada investasi. Itu uang untuk pengurusan, bahkan saya diminta untuk menyuap. Tapi belum sempat terlaksana, saya sudah ditangkap,” ungkap Agus, merujuk pada keterangannya di persidangan.

Majelis hakim juga berulang kali mendalami penggunaan dana tersebut, termasuk menanyakan rencana pelunasan kepada tergugat. Agus sempat menyatakan akan berupaya mengembalikan, sebelum akhirnya menyebut akan berunding terlebih dahulu dengan istrinya.

Dalam keterangannya, Agus juga mengakui bahwa dana yang diterimanya telah habis digunakan.

“Uangnya sudah habis untuk bayar utang dan keperluan pribadi,” katanya.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan.

jurnalis : Nanang Priyo Basuki