foto : Sigit Cahya Setyawan

Sengketa Rp274 Juta Berujung Sidang, Tergugat Akui Uang Habis untuk Utang dan Kepentingan Pribadi

KEDIRI — Sengketa utang piutang senilai Rp274 juta antara dua warga Kediri berujung di meja hijau. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Jumat (27/3), dengan menghadirkan Hari Setiawan sebagai penggugat dan Agus Irawan sebagai tergugat.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Emy Haryono tersebut mengungkap bahwa konflik bermula dari kesepakatan finansial yang terjadi pada Mei 2025. Saat itu, Agus menawarkan skema investasi kepada Hari dengan janji keuntungan. Tertarik dengan tawaran tersebut, Hari mengucurkan dana hingga Rp500 juta.

Namun, realisasi investasi yang dijanjikan tidak pernah terjadi. Dari total dana yang diberikan, Agus hanya mengembalikan Rp226 juta. Sisanya sebesar Rp274 juta hingga kini belum dilunasi.

“Sejak Juli 2025 kami sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, bahkan melibatkan banyak pihak. Tapi tidak menemukan titik temu,” ujar Hari dalam persidangan.

Upaya damai sempat dilakukan, termasuk dengan menjaminkan sertifikat rumah milik istri tergugat, Siti Mariyam, sebagai bentuk itikad baik. Saat itu, pihak tergugat meminta waktu pelunasan selama tiga bulan atau hingga Oktober 2025. Namun, komitmen tersebut tak kunjung terealisasi.

Persoalan ini bahkan sempat dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Dalam prosesnya, Agus disebut pernah mengakui menerima uang tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Agus tidak membantah telah menerima dana dari penggugat. Namun, ia menolak anggapan bahwa uang tersebut merupakan investasi.

“Tidak ada investasi. Uang itu untuk pengurusan kasus, bahkan saya diminta menyuap. Tapi belum sempat dilakukan, saya sudah diamankan di Polda,” dalih Agus.

Meski demikian, dalam persidangan Agus mengakui bahwa dana Rp274 juta tersebut telah habis digunakan.

“Uangnya sudah habis untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Kuasa hukum penggugat, Supriyo, menilai perkara ini merupakan bentuk wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati, bahkan diperkuat melalui akta notaris. Ia menegaskan, tergugat telah mengakui penerimaan dana sekaligus kesanggupan mengembalikan dalam jangka waktu tertentu.

“Faktanya, hampir sembilan bulan berlalu dan belum ada pelunasan. Ini jelas wanprestasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, dalam perjanjian terdapat klausul kuasa jual terhadap aset yang dijaminkan. Hal itu membuka peluang eksekusi terhadap rumah milik tergugat apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kita tunggu bagaimana solusi dari tergugat di sidang berikutnya,” pungkas Supriyo.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan