KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menyerahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pengelolaan Hibah Program dan Kegiatan Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Pujo Rasmoyo, di Kantor Kejari Kabupaten Kediri.
Berkas perkara tersebut berasal dari hasil penyidikan penyalahgunaan dana hibah pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki. Yang menerima bantuan dalam program pengembangan Desa Korporasi Sapi.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, saat dikonfirmasi pada Kamis (08/05), menjelaskan. Bahwa penyerahan berkas ini merupakan tahap lanjutan dalam proses hukum.
“Penyerahan proses berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum nanti hasil tersebut penuntut umum akan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari, apakah sudah lengkap atau ada kekurangan,” terang Iwan Nuzuardhi.
Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21), maka perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Namun, apabila masih terdapat kekurangan, penuntut umum akan memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik dalam waktu 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga saat ini, tersangka dalam kasus tersebut masih menjalani masa penahanan. Kejari Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas pelaku korupsi.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti