KEDIRI – Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Deasy Rahmasari, 19 tahun. Ditemukan meninggal dunia di kamar mandi milik kekasihnya, Andi Hermawan. Warga Jalan Letjen Sutoyo Pare, Kamis (18/07), digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Terdakwa Nova Susilo, 28 tahun, merupakan calon kakak ipar korban turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Ayu Apriliani. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Diketahui jika terdakwa telah mencekik korban karena emosi setelah mendapat umpatan diucapkan korban
“Terdakwa dipisuhi kemudian diikuti saat melewati ruang tamu. kemudian di depan kamar mandi, tangan kanan terdakwa mencekik leher bagian belakang korban. Setelah korban lemas tak sadarkan diri, terdakwa berpura – pura menolong korban dengan membantu mengangkat korban. Tidak hanya terdakwa saja, namun ada beberapa saksi yang merupakan sanak saudara korban,” ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Dalam dakwaan, diketahui bahwa korban meninggal akibat kekurangan oksigen serta terdapat luka memar akibat benda tumpul di wajah dan leher.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Pasal 354 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Usai agedan pembacaan dakwaan, maka sidang digelar Kamis depan dilanjutkan pembuktian.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki