KEDIRI – Nuryati warga Jalan MH. Thamrin nomor 30 RT. 04 RW 01 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kediri. Pada Kamis (23/11) menyampaikan aduan kepada redaksi kediritangguh.co, atas nasib dialami suaminya, Alan Geri Gantara. Bapak dua anak ini, menjadi terdakwa dan diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dalam secarik surat bertuliskan tangan, Nuryati menunjukkan saat dirinya kemarin membezuk suaminya di Lapas Kelas IIA Kediri.
“Sebelum aku lanjutkan goresan tinta hitam di atas kertas usang ini. Sebelumnya aku mau minta maaf yang sebesar besarnya kepada yang terhormat bapak kapolri. Bapak kapolda jatim dan bapak kapolresta kediri kota
Inilah kisahku
Jeritan hati seorang pemulung yang dipaksa mengakui barang bukti yang tidak pernah aku mengerti dan aku miliki oleh 2 orang oknum…. sampai aku rela dimasukkan ke bui yang akhirnya aku harus rela meninggalkan anak dan istri.
Saya hanya seorang pemulung yang setiap hari tak pernah luput dengan sampah demi menghidupi 7 orang yang menanti di rumah. Buat makan sehari hari saja saya selalu membawa makanan sisa sisa dari sampah agar anak anak dan istriku bisa kenyang. Tapi kenapa dua orang oknum ini sampai hati dan tega fitnah saya dan paksa saya untuk mengakui kalau itu barang saya.
Semoga dengan adanya surat ini saya bisa mendapatkan keadilan se adil adilnya
Tulisan ini ditutup dengan kalian hormat saya dan dibubuhkan tanda tangan Alan.
“Kami hanya berharap bila suami memang tidak bersalah, agar dibebaskan dari segala bentuk jeratan hukum. Kami hanya minta segera dikeluarkan dari tahanan. Bahwa, suami saya bukan pemakai apalagi pengedar sabu-sabu,” ucapnya sambil terburai air mata.
editor : Nanang Priyo Basuki