SAK dan JH diamankan di Rutan Polres Kediri Kota (istimewa)

Amankan Warga Mojoroto, Polres Kediri Kota Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu

Bagikan Berita :

KEDIRI – Satreskoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu,  pada Senin kemarin. SAK (29 tahun) warga Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan JH (33 tahun) warga Dusun Sentong Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro dikonfirmasi Selasa (06/12). Dari kedua pelaku, telah diamankan barang bukti lima paket dengan berat total 1,5 gram

“Penangkapan ini pengembangan dari IN merupakan warga Kelurahan Mojoroto Gang VII. Saat kita interogasi dari mana barang didapatkan, selanjutnya kita amankan dua pengedar, yakni JH dan SAK alias Ekky ditemukan 4 paket dan 1 paket Sabu,” terangnya.

Dihadapan penyidik, kedua pelaku diamankan ini mengakui jika sebagai pengedar dan pemakai serbuk haram Sabu. Selanjutnya, mereka diamankan di Rutan Polres Kediri Kota dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Mereka pengguna dan pengedar di wilayah Kota Kediri. Ada 5 klip berisi Sabu. Dari JN diamankan 0,30 gram dan sisanya SAK. Kita akan jerat Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap Iptu Bowo Tri Kuncoro.

Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :