KEDIRI – Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (18/07), digelar pemusnahan barang bukti atas 55 perkara tindak pidana mulai tanggal 22 Pebruari hingga 17 Juli 2023. Mulai narkotika berupa Sabu-Sabu, obat keras, ganja kering, barang elektronik hingga pupuk jenis NPK.
Hadir dalam pemusnahan ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra, Ketua Pengadilan Negeri, Maulia Martwenty Ine,SH.,MH., Kepala BNN AKBP Bunawar serta instansi terkait. Dalam pernyataan pers-nya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Novika Muzairah Rauf memberikan rincian.
“Terdapat lima item dari 55 perkara, adapun yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika 66,95 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap obat keras 20.456 butir pil double L dan 20 butir alprazolam. Kemudian ganja kering 114,42 gram, 24 HP dan 67 sak pupuk isi 50 kg jenis NPK tanpa ijin edar,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki