KEDIRI – Sat Reskrim Polres Kediri Kota membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan terjadi di Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, Unit Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Tersangka adalah SN, Laki – Laki, 38 tahun, warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan SN merupakan tindak lanjut dari laporan PNM Mekar, pada Minggu (20/02) atas kejadian pencurian di kantor tersebut. Dalam laporannya, pertama kali kejadian ini diketahui salah satu karyawan kantor hendak mengambil charger ponsel tertinggal di kantor. Unit Resmob kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP.
Kemudian didapat kabar pada Rabu kemarin, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi COD HP jenis Samsung A11 warna hitam tanpa dus buku di daerah Kecamatan Kota Tulungagung. Sebagai tindak lanjut, dilakukan penyamaran melakukan transaksi. Penjual ponsel kemudian datang dengan mengendarai Honda Beat hitam Nopol AG-5061-RBA, akhirnya diketahui nopol palsu.
Sepeda motor yang digunakan, ternyata juga hasil pencurian di Kantor PNM Mekar, Mojo. Sebagai tindak lanjut petugas melakukan pengecekan terhadap nomer IMEI pada ponsel Samsung A11 warna hitam dan ternyata identik dengan salah satu nomer IMEI ponsel yang hilang.
Setelah dilakukan interogasi, penjual ponsel mengakui sebagai pelaku pencurian. Dia mengaku datang ke lokasi dengan menaiki sepeda angin warna biru dengan membawa sejumlah peralatan dari rumah. “Dari hasil pencurian tersebut pelaku mendapatkan hasil berupa 12 HP, uang tunai dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat hitam dengan nopol asli AE-4927- DK,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardana, Kamis (24/02)
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti, uang tunai sisa hasil pencurian sejumlah Rp. 585.000, tiga buah parang, 1 buah betel, 1 buah box brangkas, 1 buah rumah kunci laci, 1 buah potongan besi dan 1 buah tas ransel warna coklat. Berdasarkan data Kepolisian, diketahui jika SN merupakan seorang residivis kasus penadah hasil pencurian dengan pemberatan. Pertama pelaku ditangkap di wilayah hukum Jombang tahun 2006 dan kedua kasus pencurian dengan pemberatan rumah kosong di wilayah Kabupaten Tulungagung tahun 2014.









