KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri menuntaskan program penataan kawasan permukiman kumuh di Kelurahan Ketami melalui Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK TPPKT) 2025. Penutupan program tersebut ditandai dengan penyerahan 44 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga serta 12 sertifikat Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah, Rabu (15/4/2026).
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengatakan penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekaligus menata kawasan permukiman secara menyeluruh.
“Sebanyak 44 SHM diserahkan kepada masyarakat dan 12 sertifikat PSU kepada pemerintah. Nantinya, aset seperti jalan dapat difungsikan sebagai fasilitas umum,” ujarnya.
Menurutnya, program konsolidasi tanah tidak hanya menyasar aspek legalitas, tetapi juga penataan penggunaan lahan agar lebih tertib dan produktif. Kolaborasi antara Pemerintah Kota Kediri dan Kantor Pertanahan dinilai krusial dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas tanah secara sah.
Selain itu, intervensi fisik yang dilakukan melalui program tersebut turut meningkatkan kualitas lingkungan. Perbaikan drainase, pembangunan jalan lingkungan, hingga penataan kawasan dinilai mampu mengurangi potensi banjir serta menciptakan kawasan yang lebih layak huni.
“Lingkungan kini jauh lebih tertata. Drainase sudah tersedia, jalan diperbaiki, dan kawasan menjadi lebih tertata bersih serta indah,” ungkapnya.
Wali kota juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah hingga masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga hasil pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Tak hanya itu, potensi lokal di Ketami, seperti penataan tematik dengan mural dan ornamen ikan cupang, diharapkan dapat dikembangkan sebagai daya tarik ekonomi baru bagi warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri, Anang Kurniawan, menjelaskan bahwa intervensi program difokuskan di kawasan Ketami II yang mencakup beberapa rukun tetangga di Kecamatan Pesantren.
Program ini dibiayai melalui kombinasi APBN dan APBD. Dari sisi perumahan, terdapat penanganan 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), terdiri dari pembangunan baru dan peningkatan kualitas. Di sektor air minum, dilakukan perluasan jaringan dengan 74 sambungan rumah baru.
Selain itu, pembangunan infrastruktur mencakup jalan paving sepanjang 993 meter dan drainase sepanjang 1.216 meter. Pada sektor sanitasi, dilakukan peningkatan fasilitas pengelolaan sampah melalui TPS-3R.
Adapun dari sisi penataan lahan, dilakukan konsolidasi tanah dengan penerbitan 44 sertifikat untuk warga serta 12 sertifikat seluas total 2.450 meter persegi atas nama Pemerintah Kota Kediri.
Program yang dilaksanakan sejak Juli hingga Desember 2025 ini ditargetkan mampu mewujudkan kawasan bebas kumuh melalui pendekatan terintegrasi lintas sektor, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kelurahan Ketami.
Bagikan Berita :








