KEDIRI – Tidak ada ampun bagi pengendara sepeda motor yang melintas di jalan umum tidak mematuhi standar. Balapan liar dan knalpot brong tetap menjadi prioritas utama jajaran Satlantas Polres Kediri untuk dilakukan tindakan tegas. “Penertiban balapan liar dan knalpot brong karena banyaknya laporan masyarakat. Terutama saat hari libur dan malam Minggu. Suaranya sangat bising apalagi bila naik motor bersamaan,” jelas AKBP Wahyudi .S.I.K, Kapolres Kediri Kota saat jumpa pers, Selasa (07/12)
Komitmen jajaran Polri di Kota Kediri dalam memberikan pelayanan sepenuh hati dan mewujudkan kota yang guyub rukun selalu diimbangi dengan respon cepat. Berdasarkan hasil penindakan dilakukan di lima titik, Pos Semampir Jalan Mayor Bismo, Simpang 4 Mrican Jalan Gatot Subroto, Simpang 4 Alun-Alun Jalan PB Sudirman, Simpang 4 Sukorame Jalan Veteran dan Simpang 3 Jalan Iskandar Muda.
Adapun hasil didapat jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 489 tilang dan 52 teguran. Adapun barang bukti kendaraan roda dua diamankan sebanyak 133 unit, 335 lembar STNK dan 21 buah SIM. “Untuk pengambilan barang bukti harus melalui sidang dan ada putusan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Apabila kendaraan yang tidak spektek, agar menstandarkan kendaraannya di Mako Satlantas Polres Kediri Kota,” terang Kapolres Kediri Kota.
Lalu berapakah denda yang dikenakan? Berdasarkan Pasal 285 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009 mengatur persyaratan teknis dan laik jalan pengendara sepeda motor. Yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu