KEDIRI – Mengaku atas aduan warga Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten, tim Komnas HAM turun ke Kediri dengan misi melakukan mediasi. Pertemuan pun digelar di Pendopo Panjalu Jayati, pada Kamis (28/10) dihadiri Sekda Dede Sujana, Manager PTPN XII Hendra Prasetya, perwakilan Kantor Pertanahan, Pemerintah Desa Sepawon dan satuan kerja terkait.
Disampaikan Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM bahwa pihaknya berkeinginan permasalahan tanah di Kediri diselesaikan secara mediasi. “Kami ke Kediri karena ada aduan dari warga Sepawon yang masih sengketa dengan pihak PTPN XII Ngrangkah Sepawon. Mereka meminta kepada Komnas untuk memediasi terkait permasalahan tersebut. Kami hadirkan pihak PTPN, Kantor pertanahan dan pemerintah kabupaten,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Bahwa warga Desa Sepawon sebenarnya meminta kejelasan status tanah seluas 387 hektar kini dikuasai pihak PTPN. “Namun, masih ada beberapa langkah lanjutan perlu dilakukan. Aspek legal perlu dipelajari, pelepasan hak tanah juga tidak mudah dan tidak bisa cepat. Ada temuan pihak PTPN punya kewajiban melepaskan hak-nya seiring dikeluarkannya SK Perpanjangan HGU seluas 56 hektar,” terangnya.
Dasar dimiliki Komnas HAM, bahwa warga telah tinggal puluhan tahun dan mereka memiliki bukti membayar pajak. “Setelah pertemuan ini kami akan berkoordinasi dengan kementerian BUMN dan APTR BPN. Saya berharap permasalahan tanah di PTPN bisa diselesaikan secara menyeluruh,” ungkapnya saat ditanya bahwa warga eks Balerejo juga menuntut hak.
Rekomendasi diberikan Komnas HAM dari pertemuan ini, disampaikan Beka Ulung Hapsara. Meminta Pemerintah Kabupaten lebih aktif dan duduk bersama menghadirkan pihak pertanahan, BUMN, Komnas dan perwakilan warga.