KEDIRI – Adu argumentasi mewarnai agenda mediasi digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Rabu (14/06). Menghadirkan pihak Pemerintah Desa Ponggok Kecamatan Mojo, LSM Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan serta Mayor Mahfud, anggota TNI AL merupakan pembeli lahan tersebut.
Dipimpin Ketua BPN, Eko Priyanggodo, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan terkait hak kepemilikan tanah. Karena tidak ada kata sepakat, akhirnya dibuatkan notulen untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pihak LSM merasa keberatan jika tanah tersebut diakui sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
Disampaikan Mayof Mahfud, bahwa dirinya mendapatkan tanah tersebut pada Tahun 2014. “Saya dipertemukan dengan pemilik tanah sebelumnya. Kemudian kami cek tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan. Saya menyakini tanah tersebut tidak bermasalah. Kami membeli tanah tersebut dari Dondi Kuncoro merupakan ahli waris Dasri selaku alhmarhum Subandi,” terangnya.
Luasan tanah mencapai 6,5 hektar, dimana 2 hektar telah wajib pajak. “Sebagai warga negara yang baik, saya kemudian membayarkan pajak SPPT atau PBB melalui perangkat desa. Dengan tujuan agar semua mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dibeli dan dibayarkan pajaknya. Saya mengijinkan kepada masyarakat ingin mengolah lahan tersebut untuk mendatangkan manfaat. Pajak tanah tersebut atas nama Khoiri, Manan dan Makin,” jelasnya.
Dia pun mengaku telah berusaha menemui Kepala Desa Ponggok. Kemudian didapat kabar bahwa pihak desa mendapat somasi dari kelompok masyarakat namun Kades tidak menyebutkan masyarakat yang mana.”Kami telah meminta kepada kepala desa, untuk dipertemukan atas adanya masyarakat yang melakukan somasi. Saya juga katakan jika ada menginginkan tanah tersebut, maka harus mengganti sesuai harga tanah saat ini,” jelasnya.
Sementara Kades Ponggok, Yoyok Dudi Harmono menjelaskan jika tanah menjadi sengketa sudah menjadi TKD. “Hal ini dilandasi oleh pencatatan Letter C yang sudah dilakukan. Selain itu, pihak desa sudah memberikan atau membuka musyawarah dengan hasil kesepakatan merupakan tanah kas desa. Menginginkan segera didaftarkan legalitas sertifikatnya melalui PTSL dan nantinya tanah dijadikan fasilitas umum dan tempat wisata,” jelasnya.
Dikonfirmasi usai pertemuan, Yoyok menyatakan bahwa permasalahan ini akan diselesaikan melalui pengadilan. Sementara Kepala BPN, menerangkan bahwa pihaknya telah mengundang kedua belah pihak. “Masing-masing pihak kami persilahkan menyampaikan kronologis cara mendapatkan tanahnya,” terang Eko Priyanggodo.
Kesempatan pertama diberikan kepada Mahfud selaku pemilik tanah. Selanjutnya kepada Kades Ponggok. “Sudah tidak ada titik temunya, bahkan sebelum ini menjadi ramai ternyata sudah dilakukan pertemuan. Saya tidak berani menentukan secara materiil mana yang benar. Hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari BPN. Maka menurut ketentuan berlaku, penyelesaian masalah ini harus melalui tahapan peradilan,” jelasnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki