• Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami
Sabtu, 14 Juni 2025
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
kediritangguh.co
No Result
View All Result

Ziarah Makam Dilarang, Berimbas Ricuh Aksi Dorong

kediritangguh by kediritangguh
14 Mei 2021
in Peristiwa
Ziarah Makam Dilarang, Berimbas Ricuh Aksi Dorong

ZIARAH : Pemerintah DKI mengeluarkan kebijakan larangan ziarah makam hingga 16 Mei (ist/dumas)

TwitterFacebookWhatsapp

Jakarta – Warga yang hendak berziarah di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, memprotes karena pemakaman ditutup untuk ziarah selama Lebaran. Ada warga yang membandingkan kebijakan ini dengan mal yang tetap buka. Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (14/5/2021), awalnya dua pemuda cekcok dengan petugas. Cekcok itu memicu protes warga lain. Warga juga sempat mendorong-dorong pagar masuk.

Di antara warga yang protes, ada seorang pria yang mencurahkan keluh kesahnya. Dia heran karena pemakaman ditutup. “Sekarang makam ditutup, lihat mal! Orang-orang pada makan, belanja, semua,” kata pria berbaju hijau itu. Suara klakson bersahutan, warga pun ramai-ramai memprotes. Petugas yang berada di lokasi mencoba menenangkan warga. Ricuh itu terjadi sekitar 3 menit.

Warga akhirnya bisa masuk ke TPU bersamaan dengan ambulans yang masuk ke TPU Tegal Alur. Situasi kini sudah kondusif. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup TPU di Jakarta untuk kegiatan ziarah pada 12-16 Mei 2021. Peniadaan ziarah itu guna mengurangi mobilitas warga lintas wilayah selama Lebaran.

“Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai ditiadakan tanggal 12 Mei sampai dengan hari minggu 16 Mei, seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah tetapi kegiatan untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas yang mengelola pemakaman,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/5/2021). (dum)

Tags: RamadhanZiarah Makam
TweetShareSend
Previous Post

Gempa Terkini M7,2 Guncang Nias, BMKG: Hati-Hati Gempa Susulan

Next Post

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Next Post
Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Penguatan Peran Dewan Pers

Penguatan Peran Dewan Pers

Kapolri

KPK

Berita Berdasar Kategori

  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co