KEDIRI – Meski telah berkeluarga namun terbukti tidak mengurangi niat MI (29) sehari – harinya membuka bengkel service AC, warga Jalan Kyai Hasan Dusun Badal Cikal Desa Badal Pandean Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Berdalih mengajak membuat konten youtube, SD (33) berstatus janda, warga Dusun Trate Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih ternyata hanya dijadikan pelampiasan nafsu bejatnya
Disampaikan AKP Iwan Setyo Budi saat dikonfirmasi Selasa (04/05), bahwa kejadian ini sebenarnya terjadi pada 29 April lalu di salah satu kamar rumah Amir (33) warga Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih. Tindak pidana berupa perbuatan cabul ini, saat korban berada di dalam kamar kemudian merasa tidak sadarkan diri.
“Saat berada dikamar pelaku melakukan hipnotis terhadap korban hingga menjadi lemas dan tidak dapat bicara. Celana korban kemudian dilepas namun saat itu sedang menstruasi. Kemudian kaos korban dilepas, dan pelaku meremas serta menciumi payudara korban,” jelas Kapolsek Ngadiluwih. Korban juga membenarkan peristiwa ini namun dirinya seperti dibuat tidak berdaya.
Bersama barang bukti barang milik korban berupa kaos warna putih motif garis, celana jeans warna biru, satu celana dalam warna merah dalam keadaan robek dan satu BH warna Abu – Abu. Akhirnya pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih. “Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 290 ayat ke – 1 KUHP dengan ancama hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’ jelas AKP Iwan. (dum)