KEDIRI – Dalam agenda pembacaaan tuntutan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (26/03). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menuntut AF, laki-laki usia 16 tahun dan AK, laki-laki usia 17 tahun.
Terbukti menyakinkan telah menghilangkan nyawa Bintang Balqis Maulana. Santri asal Banyuwangi yang meninggal di Ponpes Al Hanafiyyah Mojo. Dengan tuntutan maksimal 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta diganti pelatihan kerja selama 1 tahun.
Kedua terdakwa masih anak-anak ini dituntut berdasarkan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP. Disampaikan Aji Rahmadi selaku Ketua Tim JPU, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli anak dan visum. Terbukti memukul hingga mengakibatkan Bintang meninggal.
“Meski tidak ditemukan unsur perencanaan mengacu Pasal 340, namun kedua terdakwa kami tuntut secara maksimal. Ada sebab menjadikan kedua terdakwa emosi. Mereka memukul secara spontan, karena korban melontot saat ditanya dan sering ndleming (bicara sendiri, red),” terang AJi Rahmadi.
Sidang akan dilanjutkan besok dengan mendengarkan pledoi dilanjutkan replik. “Bila semuanya tidak kendala, dimungkinkan langsung putusan,” terang Aji Rahmadi.
jurnalis : Wildan Wahid Hasyim editor : Nanang Priyo Basuki