KEDIRI – Dalam jumpa pers, Satresnarkoba Polres Kediri Kota menunjukkan hasil pemberantasan narkotika dan minuman keras (miras) selama periode bulan Juli dan Agustus 2024.
Sebanyak 10 kasus berhasil diungkap dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dimana 4 orang terjerat kasus Narkotika, 5 orang terjerat kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan 1 kasus penjualan miras.
Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro. Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya uang mencapai Rp. 25 juta.
“Untuk kasus narkotika, diamankan 5,29 gram sabu. Sedangkan untuk kasus Okerbaya, kami berhasil menyita 4221 butir pil dobel L. Dalam kasus miras, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai merk,” terangnya.
Bowo menambahkan pihaknya juga turut mengamankan 12 unit Handphone, 5 pipet, 1 alat hisap, uang tunai Rp. 362.000 serta 4 timbangan untuk Sabu.
“Untuk TKP ada 1 di Mojoroto, 4 di Grogol, 4 di Kecamatan Pesantren dan 1 Kecamatan Kota. Dari 12 tersangka diamankan, 4 diantaranya merupakan residivis,” terang Iptu Bowo.
Dengan diungkapnya kasus ini, pihaknya berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku. Kemudian juga mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan miras di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan. Sebagai upaya pemberantasan Narkotika dan miras,” tutur Kasat Resnarkoba.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki