KEDIRI – Tim Hotman 911 secara khusus memberikan apresiasi kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. atas kinerja dalam mengungkap fakta pembunuhan santri di Ponpes Al Hanafiyyah Mojo.
Lanang Kujang Pananjung, SH, salah satu anggota Tim Hotman 911 merupakan lembaga bantuan hukum gratis bentukan pengacara senior Hotman Paris, menyampaikan. Bahwa JPU dipimpin Kasi Pidum, Aji Rahmadi telah mampu mengungkap kasus ini dengan baik.
Menurut Lanang Kujang Pananjung, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bintang Balqis Maulana dilakukan secara bersama-sama dan terjadi beberapa kali di waktu dan tempat yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan dalam melakukan tindakan tersebut.
“Patut diduga adanya benda tumpul, digunakan untuk memukuli korban. Yang menyebabkan hilangnya nyawa Bintang Balqis Maulana,” ungkapnya, Kamis kemarin.
Tim Hotman 911 menghargai dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan menekankan perlunya hukuman yang setimpal. Agar para terduga anak pelaku tindak pidana ini dapat belajar dari kesalahan mereka. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Kasus penganiayaan terhadap Bintang Balqis Maulana, kini sedang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri secara maraton. Tahap pertama sidang dilakukan tertutup terhadap dua terdakwa yang masih di bawah umur, yaitu AF, laki-laki usia 16 tahun dan AK, laki-laki usia 17 tahun.
Berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Aji Rahmadi selaku Ketua Tim JPU. Motif penganiayaan tersebut didasari oleh emosi karena chat WA korban ke ibunya ketahuan, serta perilaku korban yang sering mengomong sendiri ketika ditanya.
Dihadapan majelis hakim, kedua terdakwa mengaku menyesali perbuatannya sambil menangis. Mereka tidak menyangka bahwa tindakan mereka akan menyebabkan Bintang Balqis Maulana menghembuskan nafas terakhirnya, setelah mendapatkan kekerasan beberapa kali.
Fakta lainnya yang terungkap di persidangan, menunjukkan bahwa korban telah dipukuli secara berturut-turut selama beberapa hari, sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari keterangan para saksi yang dihadirkan, JPU yakin bahwa kedua terduga anak turut serta melakukan kekerasan terhadap korban.
Tim Hotman 911 pun berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban. Sidang akan kembali digelar Selasa depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.
editor: Nanang Priyo Basuki