KEDIRI – Sidang modus penipuan lowongan pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di Pemerintah Kota Kediri. Kembali digelar di pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (28/03). Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, HM. Ridwan selaku pelapor warga Desa Ngreco Kecamatan Kandar.
Kedua terdakwa Yusman Husain, dan Fachri Sangadji, keduanya warga Bogor juga dihadirkan secara langsung. Yang menawarkan lowongan pekerjaan salah satunya diterima sebagai ASN di Pemerintah Kota Kediri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menghadirkan Ridwan, karena selaku penghubung para korban untuk mendapatkan pekerjaaan sebagai ASN.
Dalam persidangan, Ridwan menjelaskan awal perkenalannya dengan kedua terdakwa di Jakarta. Dia mengaku mendapatkan banyak keluhan dari para jamaahnya terkait mencari lowongan pekerjaan, akhirnya kedua terdakwa diajak ke tempat yayasan miliknya.
“Jamaah ini mengeluhkan ingin mencari pekerjaan lalu saya sampaikan saya tidak bisa. Lain kali kalau ada teman yang bisa nanti saya sampaikan. Ada jamaah menanyakan terus secara berulang-ulang, akhirnya saya mencari informasi. Terus saya dikenalkan dengan Yusman. Itu serta merta tidak langsung deal kami pelajari dulu. Lalu 2018 Yusman datang ke yayasan,” ucap Ridwan
Kedatangan Yusman ke yayasan milik Ridwan ini untuk menjelaskan alur dan mekanisme menjadi ASN. Kemudian diterangkan syarat yang harus dilengkapi, diantaranya biodata dan harus menyetorkan sejumlah uang.
“Yang dipaparkan Yusman terkait bagaimana masuk dan mekanismenya. Syarat – syaratnya terkait dengan biodata peserta, setelah masuk menggunakan DP (uang muka, red). Saat itu dikatakan per-anak 150 untuk SMA dan 250 untuk S1-nya,” jelasnya
Atas penjelasan Yusman yang sangat meyakinkan, menjadikan Ridwan berniat membantu jamaahnya. Ridwan dalam persidangan mengaku menggunakan uangnya sendiri untuk membantu jamaahnya menjadi ASN.
“Uangnya tidak dikumpulkan dan pakai uang saya, karena mereka tidak punya uang. Karena ada kesepakatan seperti ini seperti ini yang diminta. Akhirnya saya jualkan sawah, saya diyakinkan oleh mereka berdua. Saya tombok dulu, saya membantu jamaah untuk bekerja pada saat itu,” jelas Ridwan
Kedua terdakwa ini menjanjikan jamaah Ridwan bisa bekerja setelah 8 bulan proses perekrutan. Ridwan dalam persidangan, menyampaikan sudah menanyakan berkali-kali kepada kedua terdakwa, namun jawabannya tak dapat dipastikan.
“Janjinya 8 bulan bisa bekerja sebagai PNS 9ASN, red). Saya hampir setiap hari menanyakan, dan jawabannya selalu besok besok. Kami berulang-ulang kali meminta bertemu tidak pernah ditemui,” ucapnya dihadapan majelis hakim
Akibat kejadian ini, dia mengaku mengalami kerugian hampir 8 milyar rupiah. Hingga kini ada beberapa pelaku yang masih belum ditemukan. Ridwan juga menjelaskan jika uang yang keluar dari kantong para jamaahnya, semua sudah dikembalikan.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim editor : Nanang Priyo Basuki