KEDIRI – Terkait dugaan oknum Ketua RT menerima anggaran bantuan operasional dalam kegiatan Rembug Warga Tahunan (RWT), Supriyo mewakili Aliansi Kediri Bersatu bakal melaporkan tiga camat di Kota Kediri ke Polda Jatim. Hal ini disampaikan Jumat (13/09), setelah mendapatkan aduan dan menemukan sejumlah bukti dugaan terjadinya rekayasa dan penyelewengan anggaran.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan ketiga camat atas kasus dugaan penyelewengan restribusi sewa kios pasar tradisional di luar penggelolaan PD Pasar Joyoboyo.
“Ketiga camat akan kami laporkan secara resmi tertulis ke Polda Jawa Timur. Untuk redaksi suratnya, tengah kami susun,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat aduan sejumlah Ketua RT mengaku menerima uang sebesar Rp. 1 juta setelah sebelumnya menggelar rembug warga. Ketua RT minta identitasnya dirahasiakan mengaku ketakutan, karena kegiatan Prodamas Plu telah berjalan dan tinggal pelaksanaannya.
“Lalu itu uang apa? Judul kegiatannya Rembug Warga Tahunan, setelah menyerahkan SPJ kegiatan kemudian menerima uang 1 juta. Ini sebenarnya patut diduga rekayasa para camat, karena tidak mungkin Pj. Wali Kota mengeluarkan Perwali terkait Prodamas Plus. Harus wali kota definitif,” jelas Supriyo
Lalu terkait retribusi pasar tradisonal, hampir semua berdiri di setiap kelurahan di Kota Kediri. “Kami patut menduga uang restribusi sewa ini tidak masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah, red). Bila tidak percaya silahkan cek di buku besar APBD,” tegasnya.
Terkait kemelut sewa ruko pasar tradisional? Ayub Hidayatullah anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan.
“Buat apa camat dan lurah mengurusi pasar tradisional. Tugasnya kan melayani masyarakat, serahkan saja ke dinas teknis yang menggelola,” terangnya.
editor : Nanang Priyo Basuki