KEDIRI – Sering dikatakan stress, demikian pernyataan Suprapto akrab dipanggil Totok, warga Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih. Seorang bapak yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri. Kemudian jenasahnya dimasukkan karung plastik warna putih dan dibuang di saluran sungai berada tidak jauh dari Arca Totok Kerot, Dusun Kunir Desa Bulupasar Kecamatan Pagu.
Sungguh biadab apa dilakukan Totok terhadap anaknya, Desi Lailatul Khoiriyah. Saat digelar jumpa pers, Senin (17/06), Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra membeberkan kronologis kejadian hingga pelaku tertangkap.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku pada Rabu 5 juli pukul 21.00 wib korban pulang dari tempat kerjanya dan berganti pakaian. Setelah berganti pakaian tersangka menghampiri korban di kamar kemudian menarik tangannya. Korban sempat berteriak kemudian korban dicekik dan mulutnya disekap sehingga korban terpeleset dan jatuh.
“Sehingga menghasilkan luka dibagian kepala sesuai dengan hasil otopsi. Kemudian korban dibopong dibawa ke kamar mandi dengan kondisi yang tidak sadarkan diri. di dalam kamar mandi korban diperkosa oleh tersangka. Setelah itu tersangka mengecek nadi korban, dan masih ditemukan tanda nadi,” jelas Kasat Reskrim.
Akhirnya tersangka berusaha agar korban bisa meninggal, dengan cara kepala dimasukkan ke dalam air. Kemudian tersangka keluar dari kamar mandi lalu membawa karung yang dimasukkan ke dalam saku celana bagian belakang.
“Ada dua sak atau dua karung, kemudian korban dimasukkan ke dalam karung. Ketika dimasukkan ke dalam karung, mulut dilakban dan tangan terikat dengan kaki. Setelah itu tersangka membawa pergi korban dengan menggunakan motor,” rinci AKP Rizkika.
Sebelum dimasukkan ke dalam karung beberapa barang korban diambil oleh pelaku. “Tidak hanya perhiasan, tapi handphone dan motor juga ikut diambil oleh tersangka. Kami menemukan motif bahwa tersangka sakit hati karena korban sering menghina tersangka. Sehingga muncullah niat pelaku untuk menyiksa korban,” terangnya.
Sedikitnya 13 barang bukti diamankan, diantaranya plastik, tali, motor, kemudian uang tunai hasil penjualan handpone. “Untuk pasal yang dikenakan ada 4 pasal, yakni pasal 44 ayat 1 ayat 3 UU KDRT subsider ke 338. Kemudian pasal 286, pasal 365 ayat 1 dan 3. Pelaku sudah kami buntuti sejak dua hari sebelum tertangkap. Begitu tertangkap dia berupaya bunuh diri dengan meminum potas,” terang AKP Rizkika.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki