KEDIRI – Mengacu Peraturan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat gamblang dalam penjelasan melalui pasal terkandung. Pun demikian, sosialisasi juga telah dilakukan pada setiap awal program ini dilaksanakan. Bila kemudian terjadi temuan, dan paling sering terkait biaya harus dibayar warga selaku pemohon. Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri, Wirawan, menyampaikan, semua juga telah diatur dalam pasal.
“Kami akan panggil dan minta keterangan pejabat desa, bila ada warga yang mengeluhkan soal biaya harus dibayarkan dalam keikutsertaan program PTSL. Berikan kami data, maka segera kami tindaklanjuti. Karena ini juga merupakan salah satu kegiatan menjadi atensi Bapak Bupati Kediri,” terangnya, saat dikonfirmasi Selasa (30/03).
Seperti pada Pasal 7 dijelaskan terkait biaya dalam kegiatan tersebut, berupa penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok dan transportasi kelompok peserta PTSL dari kantor desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Terkait besaran biaya telah ditentukan sesuai peraturan bupati, mengacu pasal 5,6, 7 dan 8 sebesar Rp. 150 ribu.
“Bila kemudian ada tambahan biaya, maka harus melalui musyawarah dari seluruh peserta dan melibatkan perwakilan masyarakat. Ini sifatnya bukan merupakan pungutan atau restribusi,” jelas Wirawan. Dikonfirmasi terdapat satu desa, tanpa musyawarah sepakat kemudian menetapkan tarif harus dibayar warga. Secara tegas akan memproses masalah tersebut. Dia pun berharap kerjasama para kepala desa agar menjalankan amanah peraturan bupati ini.
Sekretaris Paguyuban Kepala Desa, Abdul Hamid saat dikonfirmasi terkait PTSL, menyatakan bahwa program ini telah berjalan di sejumlah desa di Kabupaten Kediri. “Namun untuk desa kami belum mendapatkan jadwal untuk tahun ini. Adapun terkait biaya, kami mengacukan pada peraturan bupati,” jelas Abdul Hamid, menjabat Kepala Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem.