KEDIRI – Kepada redaksi kediritangguh.co, Arif Fatikunada, Ketua Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Swadaya hidup sejahtera (GPM SWAHIRA) secara gamblang.
Membeberkan pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam membongkar dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah orang dimintai keterangannya di Polda. Berjumlah ratusan orang baik calon peserta, peserta telah dilantik hingga sejumlah oknum kepala desa dan oknum LSM.
“Hasil pengakuan dan investigasi kami, lebih dadi 150 orang dipanggil ke Polda untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Juga ada oknum LSM yang diminta mengembalikan uang meski beralasan bentuk kerjasama,” ucap Arif Fatikunada
Jika memang kerjasama, yang jadi pertanyaannya antara oknum LSM dengan panitia pengisian perangkat desa berupa apa? “Masak kerjasama rekayasa? Saya sampai tidak habis pikir,” terangnya.
Temuannya lagi, bahkan saat dilakukan pemeriksaan jelang Hari Raya Idul Fitri. Hingga minta pendampingan dari salah satu ulama di Kediri.
“Lalu buat apa hingga membawa-bawa tokoh ulama untuk dampingi ke Polda? Padahal oknum tersebut jika dihadapan umum, kerap menyatakan bersih dari KKN ataupun bentuk upeti. Tapi faktanya turut menerima dan diminta kembalikan,” jelasnya.
Terkait nominal uang yang diterima sejumlah oknum LSM, Arif Fatikunada mendapatkan data. Jika untuk oknum anggota kisaran 35 juta hingga 40 juta.
“Kalau untuk oknum ketua LSM, mestinya lebih dari yang diterimanya anggota,” ungkapnya.
Terkait sejumlah oknum jurnalis yang juga menerima aliran dana, dijelaskannya.
“Wajar jika jurnalis menerima asal ada produk beritanya. Yang tidak wajar, jika hingga meminta ke salah satu panitia,” terangnya.
Arif Fatikunada yang juga dikenal sebagai aktifis anti korupsi di Kediri berharap. Pihak Polda Jatim tidak gentar dalam membongkar dugaan kasus KKN ini.
Menurutnya siapapun yang menerima atau menikmati aliran dana patut untuk dimintai keterangan, tanpa terkecuali para kepala desa.
editor : Nanang Priyo Basuki