KEDIRI – Hingga berita ini diturunkan, tidak tindakan tegas dilakukan pihak terkait terkait keberadaan mobil Toyota Harrier nopol N 1892 CC terparkir di Jalan Brawijaya Kota Kediri. Meski dari informasi sejumlah warga dan dibenarkan juru parkir, mobil tersebut dalam keadaan rusak. Namun lokasi parkir ini terlihat jelas di bawah tanda larangan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan, Didik Catur hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi. Sementara Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra dikonfirmasi Selasa (23/05), kembali menegaskan. Telah memerintahkan Kasat Lantas AKP Prastya Yana untuk menindaklanjuti terkait mobil parkir di kawasan larangan.
Tak kunjung mendapat penangganan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sudjoko Adi Purwanto langsung memberikan pernyataan tegas. Bahkan jika politikus senior ini mengancam akan menggelar pansus terkait penggelolaan parkir di Kota Kediri.
“Kejadian ini merupakan bukti nyata kinerja Dinas Perhubungan Kota Kediri. Bagaimana menggelola lahan parkir tidak dengan cara profesional dan komitmen atas tanggung jawab telah diberikan. Harusnya derek saja, bila ada kendaraan yang parkir lebih dari satu atau dua jam di lokasi yang di larang,” tegas Joko Koreng sapaan akrabnya.
Dia pun mengaku mendapat aduan terkait banyaknya tukang parkir telah berusia lanjut. Kemudian tata cara pemungutan parkir, adanya sistem setoran karena lahannya dijual oknum juru parkir ke orang lain. Hingga dugaan rekrutmen juru parkir diduga semua rekayasa.
“Kadishub diganti saja, daripada pusing masalah parkir tidak bisa diajak kerjasama dengan baik,” ucapnya.
Editor : Nanang Priyo Basuki