KEDIRI – Hari pertama penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kediri, Jumat (10/4/2026), berlangsung tertib dan terkendali. Sistem pengawasan berbasis digital menjadi instrumen utama dalam memastikan kedisiplinan tetap terjaga, meski pekerjaan dilakukan dari rumah.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, mengungkapkan bahwa sebagian besar ASN telah menjalankan skema kerja baru sesuai ketentuan.
Dari total 50 pegawai di lingkungan Inspektorat, sebanyak 46 orang melaksanakan WFH, sementara empat lainnya tetap bertugas di kantor karena berkaitan dengan fungsi pelayanan dan jabatan strategis.
Kebijakan ini memang tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pejabat eselon II dan III, camat, lurah, serta perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kontinuitas pelayanan.
Untuk menjaga integritas sistem, pengawasan dilakukan secara terstruktur melalui platform digital terintegrasi. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mengirimkan titik koordinat tempat tinggal serta data kendaraan sebelum hari pelaksanaan. Data tersebut menjadi dasar dalam sistem absensi harian.
Tidak hanya sekali, absensi dilakukan tiga kali dalam sehari—pagi, siang, dan sore—guna memastikan kehadiran ASN benar-benar sesuai lokasi yang telah dilaporkan.
Lebih dari sekadar kehadiran, setiap ASN juga dituntut menyusun rencana kerja harian yang dilaporkan kepada atasan langsung. Hasil pekerjaan beserta bukti pendukung wajib diserahkan pada hari berikutnya. Dengan pola ini, kinerja individu dinilai lebih transparan dan terukur.
“Dalam sistem WFH, setiap pegawai harus memiliki target kerja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Wirawan.
Sementara itu, ASN yang tetap bekerja di kantor menjalankan aktivitas seperti biasa dengan pengawasan absensi berbasis aplikasi yang mampu melacak posisi secara real time.
Meski belum dilakukan inspeksi mendadak ke ruang publik, pengawasan tetap berjalan melalui sistem digital dan laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pelanggaran disiplin, seperti berada di luar lokasi tanpa izin saat jam kerja, akan berujung pada sanksi.
Sanksi tersebut mencakup akumulasi pelanggaran yang dapat berdampak pada tunjangan kinerja (TPP), sebagai bentuk penegakan disiplin yang konsisten antara sistem kerja kantor maupun WFH.
Tak hanya soal kinerja, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mendorong efisiensi anggaran dan energi. Setiap OPD diminta menghitung serta melaporkan penghematan yang diperoleh, baik dari penggunaan listrik maupun bahan bakar kendaraan operasional.
Evaluasi terhadap efisiensi ini akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berkelanjutan.
Wirawan memastikan, bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pihaknya terus melakukan pemantauan intensif terhadap pelaksanaan WFH. Hingga hari pertama, seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Di tengah perubahan pola kerja, disiplin tetap menjadi napas utama. Dari rumah, tanggung jawab tidak berkurang—justru diuji dalam keheningan, diukur dalam ketepatan, dan dibuktikan melalui kinerja nyata.









