KEDIRI – Bisingnya suara knalpot dipasang di sepeda motor, bagi pengendaranya mungkin merasa garang. Namun bagi pengguna jalan lainnya, merasa tidak nyaman. Razia knalpot bronk kembali digelar Satlantas Polres Kediri Kota, Rabu (04/08)
Tidak ada toleransi bagi sepeda motor menggeluarkan suara knalpot meraung memekakkan telinga. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Arpan .S .Ik melalui Kanit Turjawali Ipda Cahyo Widodo. Operasi ini digelar mulai Senin kemarin dan hingga pengguna jalan dianggap mematuhi tata tertib berlalu lintas.
“Sasaran kita digelar razia di Simpang 4 Alun-Alun, Simpang 4 Muning dan Simpang 4 Jalan Mataram Barat. Total hasil kegiatan mulai pagi tadi dapat penindakan 36 pelanggaran. Kondisi kendaraan yang kita tahan yg tidak sesuai spektek. Prioritasnya knalpot bronk, terus kelengkapan spion daj reting akan ditahan kendaraannya,” jelas Ipda Cahyo.
Usai menjalani sidang dan membayar denda, bagi pemilik kendaraan diijinkan mengambil setelah mengembalikan standar. “Mayoritas dari luar kota atau wilayah kabupaten. Untuk knalpot brong total 17 kendaraan,” terangnya.
Sejumlah anak muda pun terlihat merenggek kepada petugas agar sepeda motornya tidak ditahan. Namun sesuai perintah pimpinan atas dasar aduan masyarakat, semua mendapatkan perlakuan sama.
“Saya dari Kertosono mau ke Kediri. Ya kena tilang karena knalpot saya brong. Standardnya ada, ini menunggu diantar oleh orang tua,’ ucap Nazril, masih duduk di bangku SMA.
Saat operasi di Jalan Mataram Barat (Yusril Ihsan)