KEDIRI – Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni .S.H menyatakan akan melakukan penyelidikan atas aduan kelompok LSM. Perihal permasalahan di SMK Canda Bhirawa. Diketahui bersama, bahwa sekolah ini berdiri atas nama yayasan dan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. “Kami akan tindaklanjuti aduan ini setelah tadi kami bertemu dengan sahabat-sahabat LSM,” terangnya, dikonfirmasi Senin (29/11).
Sejumlah perwakilan LSM pada Senin siang mendatangi kantor Kejari sambil membawa sejumlah berkas dimasukkan dalam map besar warna cokelat. Berdasarkan isi surat diadukan resmi ke Korps Adhyaksa, adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Baik untuk gaji para pegawai, belanja buku dan belanja perpustakaan,” terang Siti Isminah dikonfirmasi usai pertemuan. Tentunya ini akan menambah permasalah, karena sebelumnya SMK berada di Kota Pare ini, sebelumnya juga diprotes atas pembelian lahan dan pemberhentian kepala sekolah secara sepihak.
Mantan ketua yayasan telah habis masa baktinya yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan, Muhsin menyampaikan bahwa dirinya tidak punya kewenangan menjelaskan terkait permasalahan ini. “Semua perlu diluruskan dan kami pastikan apa yang diadukan selama kepemimpinan saya selaku ketua yayasan, hal tersebut tidak terjadi. Semua telah berjalan sesuai aturan,” terangnya saat dikonfirmasi.
Sementara Kasi Intel Kejari akan melakukan penyelidikan terkait permasalahan yang terjadi di internal SMK. “Bahwa sejumlah permasalahan terjadi di internal SMK Canda Bhirawa merupakan aset milik pemerintah daerah. Tentunya, atas aduan ini kami juga perlu mengumpulkan alat bukti meski menurut mereka (LSM, red) banyak permasalahan yang terjadi di dalamnya,” terangnya.