KEDIRI – Sidang perdana kasus penghadangan Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri, digelar pada Kamis (20/02). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dengan menghadirkan kedua terdakwa Ahmad Masliyanto dan Hikmawan Laksono.
Sesuai isi dakwaan dibacakan JPU, sebelumnya kedua terdakwa minum minuman keras di sebuah kafe. Kemudian berboncengan untuk pulang dan di tengah perjalanan bertemu mobil berplat merah milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Yang dikendarai Pradhana Probo Setyarjo bersama dengan kedua anak dan satu orang pembantu rumah tangga.
Keduanya mengikuti mobil tersebut kemudian menggendor kaca mobil dan menyuruh mobil untuk berhenti. Kemudian terjadilah insiden pengeroyokan dan korban sempat meletuskan senjata api sebagai bentuk tembakan peringatan.
Kemudian korban berhasil meloloskan diri dengan cara kembali masuk mobil dan mengarahkan mobil masuk ke halamanan Makodim 0809 Kediri. Selanjutnya, kedua terdakwa ini diamankan lalu kasus ini ditangani Polres Kediri Kota.
“Terdakwa di dakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” jelas Sigit Artantodjati JPU usai sidang.
Keduanya di dakwa dengan pasal Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan atau luka berat. Sedangkan Pasal 335 tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan.
Terkait dakwaan JPU, Didi Sasongko selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi.
“Tadi disebutkan katanya ada pemukulan dan menggedor pintu. Sebagai wartawan dan LSM anti korupsi wajar menanyakan karena mobil digunakan setelah jam dinas hal ini diatur dalam undang-undang,” ucap Didi Sasongko.
Menurutnya mobil dinas tersebut dibiayai oleh negara dari pajak masyarakat.
“Bagaimana pejabat menggunakan mobil dinas diluar jam kerja kenapa juga mengeluarkan senpi yang terancam masyarakat atau pejabat tersebut, harusnya memiliki sifat welas asih pada masyarakat,” pungkasnya.
Selanjutnya, sidang atas perkara ini bakal digelar Seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis
jurnalis : Kintan Kinari Astuti