KEDIRI – Akhirnya ganti rugi yang diminta oleh warga terkait dengan masalah pencemaran sumur sudah disepakati. Hal ini dipertegas oleh kuasa hukum SPBU Eko Budiono, dikonfirmasi Kamis (16/11).
Permintaan warga Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren, untuk ganti rugi di angka Rp. 1,5 juta, disampaikan kuasa hukum, sudah dicairkan kemarin. Rencananya nominal tersebut akan dicairkan tiap bulan selama proses normalisasi berjalan,
“Terkait dengan permintaan warga sudah kita berikan dari pihak SPBU sudah diberikan, dan insyaallah akan dilakukan selama proses normalisasi,” terang Eko
Untuk pencairan ganti rugi yang pertama telah dilakukan kemarin dibenarkan Ketua RT setempat, Abdullah Mubarok. Besarannya sesuai dengan apa yang diharapkan warga.
“Ganti rugi sudah cair kemarin. Ya alhamdulillah 1,5 juta cairnya” jelas Abdullah Mubarok
Kesepakatan ganti rugi ini merupakan upaya menjalin hubungan baik antara warga dan SPBU, sehingga kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,
“Ya terkait dengan kesepakatan itu kan merupakan jalan untuk menjalin hubungan baik, kedepannya semoga masalah seperti ini tidak kembali terulang,” imbuh Ketua RT.
Warga juga berharap bahwa SPBU mampu membereskan dan memperbaiki saluran saluran pipa minyaknya. Agar semua pihak bisa diuntungkan dan kembali melakukan aktivitasnya dengan normal,
“Ya kami juga berharap SPBU bisa benar benar memperbaiki saluran minyaknya, jadi nanti semua bisa enak. Spbu enak dalam berjualan warga juga enak dalam beraktivitas intinya itu” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki