KEDIRI – Ditunda, demikian keterangan disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Zalmianto Agung Saputra, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi atas lanjutan sidang korupsi Jembatan Brawijaya bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis (24/06). Masalahnya terdakwa Samsul Ashar dan Tjahjo Widjojo tidak bisa hadir.
Pembangunan Jembatan Brawijaya meski telah diresmikan dan kini dipergunakan untuk umum. Rupanya masih menyisakan cerita yaitu korupsi. Pihak Korps Adhyaksa kini dituntut membongkar kasus ini, untuk mempertanggungjawabkan uang proyek Rp. 47,2 miliar.
Disampaikan Zalmianto, terdakwa mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar meminta ijin karena harus menjalani pemeriksaan medis. “Dikarenakan terdakwa ijin untuk menjalani kemoterapi karena kanker usus yang dideritanya,” jelasnya.
Majelis hakim menjadwalkan digelar 1 Juli mendatang. Adapun sidang terakhir digelar 10 Juni kemarin. Alasan lainnya ditunda, terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong juga menjalani perawatan medis karena alergi. Hadir dalam sidang ini, Evi Lisayani, akuntan PT. SGS dan Bagus Alit, Sekda Kota Kediri saat peristiwa menjabat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). (kin/kdr)