Agus Setiawan, kuasa hukum penggugat (Sigit Cahya Setyawan)

Sidang Kedua Sengketa Tol Kediri–Tulungagung, Pemkot Kediri dan PT LMA Kembali Absen

KEDIRI — Sidang lanjutan sengketa lahan milik warga Kelurahan Bujel yang terdampak proyek strategis Tol Kediri–Tulungagung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (12/1), bertempat di ruang sidang Candra. Namun, seperti pada sidang perdana, dua tergugat utama kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Dua pihak yang mangkir tersebut yakni PT Lancarjaya Mandiri Abadi selaku tergugat pertama dan Pemerintah Kota Kediri sebagai tergugat kedua.

Kuasa hukum penggugat Sudarmi, Agus Setiawan, menyayangkan absennya kedua tergugat. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut justru memperpanjang ketidakpastian pemenuhan hak kliennya atas lahan seluas 172 meter persegi dengan NIS 117 yang hingga kini belum menerima ganti rugi.

“Sidang kedua ini kembali tidak dihadiri tergugat satu dan dua. Meski demikian, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap mediasi yang dijadwalkan pada 20 Januari mendatang,” ujar Agus Setiawan, yang akrab disapa Iwan.

Iwan menegaskan, dalam perkara ini Pemkot Kediri mengklaim tanah yang disengketakan sebagai aset daerah. Namun, menurutnya, klaim tersebut tidak disertai bukti kepemilikan yang kuat.

“Pemkot menyebut tanah klien kami sebagai aset daerah. Sementara kami memiliki bukti Letter C desa. Di sisi lain, Pemkot belum bisa menunjukkan bukti yang mendukung klaim tersebut,” tegasnya.

Selain Pemkot, PT LMA turut digugat karena dinilai telah menguasai objek sengketa sejak Agustus 2025, meskipun status kepemilikan tanah masih dalam proses hukum.

“PT LMA kami libatkan sebagai tergugat karena telah menguasai lahan. Akibatnya, pemilik sah tidak dapat memanfaatkan tanahnya,” imbuh Iwan.

Ia juga menyebutkan bahwa nilai ganti rugi lahan hingga kini masih tertahan di pengadilan dalam bentuk konsinyasi, dengan nilai sekitar Rp257 juta, sehingga hak kliennya belum dapat diterima.

Sementara itu, Humas PT Lancarjaya Mandiri Abadi, Alfi Yusron, mengaku pihaknya belum mengetahui secara rinci materi gugatan yang diajukan oleh penggugat.

“Kami belum mengetahui isi gugatan secara detail. Karena masih sengketa, lahan tersebut juga belum kami bangun,” ujar Alfi singkat.

Dari pihak Pemkot Kediri, kuasa hukum Agus Manfaluthi menjelaskan bahwa ketidakhadiran dalam persidangan disebabkan keterlambatan informasi pemanggilan sidang.

“Kami tertinggal sidang karena tidak mengetahui persis waktu persidangan dimulai. Pada sidang sebelumnya kami juga belum menerima kuasa. Surat kuasa dari Pemkot baru kami terima per tanggal 12 Januari ini,” jelasnya.

Dengan agenda mediasi yang telah dijadwalkan pada 20 Januari 2026, para pihak diharapkan dapat hadir secara lengkap dan menunjukkan bukti masing-masing guna mencari titik temu atas sengketa lahan yang hingga kini masih menghambat pencairan ganti rugi proyek Tol Kediri–Tulungagung.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan