KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri. Pihaknya mengendus adanya penyalahgunaan penggunaan dana hibah, yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Benar kami tengah melakukan penyidikan kasus KONI terkait dana hibah 10 miliar yang penggunaannya tidak sesuai RAB,” tutur Nurngali, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri dikonfirmasi Rabu (21/08).
Dia pun menegaskan jika tindakan tersebut dilakukan oleh oknum pengurus KONI pada periode sebelumnya. Kabar dari sejumlah sumber, mengarahkan kepada sosok yang mengatur dan menerima aliran dana hibah dengan jumlah paling besar.
“Saat ini penyidikan sudah memeriksa 70 saksi dan menyita sejumlah barang bukti,” tegasnya. Saksi yang telah dimintai keterangan diantaranya pengurus KONI, Ketua cabang olahraga, pelatih dan atlet.
Nur menambahkan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang ada hubungannya dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Pemeriksaan terus berlanjut untuk mendalami siapa yang bertanggung jawab dalam perbuatan penggunaan dana hibah 10 miliar tersebut,” ungkapnya.
Saat ditanya penyalahgunaan dana seperti apa yang dilakukan KONI, Nur mengatakan terkait dana bulanan program kepelatihan.
“Sementara yang kita dapatkan tentang dana bulanan pelatihan, belum kita dapatkan tentang dana lainnya,” terang Nurngali.
Tentunya bila kasus terbongkar, bakal mencoreng nama baik Pemerintah Kota Kediri. Selama ini diberitakan menuai sejumlah prestasi baik tingkat lokal hingga nasional, namun faktanya. Ada oknum yang dengan sengaja memperkaya diri dari uang hasil korupsi.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki