KEDIRI – Melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardhana dikonfirmasi pada Senin (10/01) malam, didapat keterangan bahwa LS (21) alias Gembrot, warga Lingkungan Ngadisimo Kelurahan Ngadirejo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti melakukan pemukulan terhadap OO (10) tetangganya, masih duduk di bangku SD. Atas kejadian ini mengakibatkan muntah darah dan saat ini mendapat perawatan intensif di RSUD Gambiran Kota Kediri.
“Sudah kami lakukan penahanan sejak Minggu dan karena korbannya anak – anak maka kami pergunakan UU Perlindungan Anak,” jelas Kasat Reskrim. Diberitakan sebelumnya, OO sepulang bermain sepak bola pada Rabu sore kemarin, bersama teman-temannya berjalan melintasi depan rumah pelaku. Sambil bercanda, korban masih duduk di bangku kelas III ini mengucap ‘ayo jeburne kali’.
Candaan bocah ingusan ini rupanya dianggap serius. Gembrot lalu mendatangi korban dan melayangkan bogem mentah ke arah wajah dan kepala bagian belakang. Usai mendapat pukulan, dari keterangan sejumlah saksi, korban terlihat meneruskan berjalan. Sambil terhuyung, beberapa meter kemudian dia duduk sambil memegangi hidungnya.
Kemudian pada Rabu malam, Abdul Hamid merupakan bapak korban mendapati hidung anaknya keluar darah. Kemudian baru Kamis pagi dibawa ke Puskesmas Balowerti kemudian dirujuk ke RSUD Gambiran karena pendarahan tak kunjung berhenti. “Hasil pemeriksaan terdapat pengumpalan darah pada kepala. Kami sempat diberitahu bila tak kunjung berhenti darahnya harus dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya,” ungkap Abdul Hamid melalui Wulan, anak pertamanya.
Kasus ini kemudian Sabtu malam dilaporkan ke Polres Kediri Kota dan akhirnya pada Minggu, pelaku diamankan. “Atas perbuatannya, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuh AKP Girindra Wardhana.