KEDIRI – Sengketa tanah seluas 903 meter persegi berada di Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto kembali mengemuka. Lahan yang sebagian masuk dalam trase proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Kediri–Tulungagung itu kini kembali diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri) setelah sempat tertunda.
Pada sidang lanjutan Senin (3/11), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri akhirnya hadir, setelah sebelumnya absen pada sidang perdana. Agenda kali ini berfokus pada tahap mediasi antara penggugat Enik Rustanti dan dua pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota Kediri serta BPN Kota Kediri.
Namun, mediasi yang digelar tertutup itu belum menemukan titik temu. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Sibli, menyebut kedua pihak masih memilih untuk memperdalam posisi hukumnya masing-masing.
“Masih menggantung. Masing-masing pihak masih ingin mempelajari lebih lanjut duduk perkara. Tadi juga sempat dibahas soal konsinyasi, dan kami akan menyiapkan informasi tambahan untuk pertemuan berikutnya,” ujar Sibli usai mediasi.
Salah satu hal yang menjadi sorotan tim hukum penggugat adalah dugaan penerbitan dua sertifikat tanah oleh lembaga yang sama.
“Ada indikasi dua sertifikat diterbitkan untuk lahan yang sama. Itu jelas perlu dikaji secara serius, karena penerbitan sertifikat adalah kewenangan penuh BPN,” tambahnya.
Sementara dari pihak BPN Kota Kediri, Syamsul Huda, Pejabat Pengawas Penanganan dan Pengendalian Sengketa Pertanahan, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap data serta tanggapan atas gugatan yang masuk.
“Kami sedang meneliti ulang kebenaran dan keakuratan data, terutama dari aspek teknis pengukuran lahan. Hasil evaluasi ini nanti akan menjadi dasar sikap resmi BPN dalam mediasi berikutnya,” jelas Syamsul.
Mediasi lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada 10 November mendatang.
Sengketa ini mendapat sorotan publik karena lahan yang disengketakan termasuk dalam area pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung, salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan mampu mempercepat konektivitas di wilayah selatan Jawa Timur.
Ketua PN Kota Kediri, Khoirul, menjelaskan bahwa uang ganti rugi untuk lahan seluas 336 meter persegi yang terdampak proyek tol sudah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
“Majelis hakim akan melanjutkan proses mediasi pekan depan. Jika tak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan,” terang Khoirul.
Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak, bukan hanya karena nilai ekonominya, tetapi juga karena bisa menjadi ujian transparansi dan profesionalitas dalam proyek strategis nasional. Masyarakat menunggu apakah langkah mediasi mampu membuka jalan damai — atau justru memanjangkan sengketa di atas lahan yang seharusnya menjadi jalur kemajuan
Bagikan Berita :jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.









