KEDIRI – Seiring masih masa pandemi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri cukup serius menerapkan pola hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Disampaikan Kasi Intel Kejari, Roni ,S.H bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan Tahap II dari Satresnarkoba Polres Kediri berupa dua tersangka penyalahgunaan narkotika.
Pada Senin (07/06) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Dewantoro Nugroho, S.H. dalam kegiatan Tahap II bertempat di Kantor Kejari menerima kedua tersangka Bayu Trigunarso Alias Cuyek (34) Jl. Bengkok Kelurahan Pare Kecamatan Pare dan M. Khozinatul Ashori (26) warga Dusun Sumberejo Kecamatan Badas bersama barang bukti.
“Penerimaan tersangka secara virtual dan barang bukti diserahkan Penyidik Reserse Narkoba Polres Kediri, dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu. Atas nama tersangka Bayu Trigunarso alias Cuyek dengan barang bukti delapan plastik klip dengan berat bersih 4,74 gram. Dari tersangka M. Khozinal Asrori dengan barang bukti dua plastik klip dengan berat keseluruhan 0,53 gram,” jelas Kasi Intel.
Kedua tersangka ini, jelas Roni, melanggar Pasal 114 ayat (1) san Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Kediri dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh kami selaku JPU hingga penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” terangnya. (kdr)