KEDIRI – Rekonstruksi kasus pembunuhan bayi berada di Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri dengan pelaku, DM (19) perempuan berusia 19 tahun baru lulus SMA digelar. Sebanyak 34 adegan diperagakan, namun ada kejadian menarik saat ibu kandung pelaku tiba-tiba melakukan intimidasi kepada salah satu wartawan dengan cara memercikkan air. Ada apa? Apakah ibu ini terlibat juga dalam kasus anak sulungnya?
Kasat Reskrim AKP Girindra Wardhana melalui Kanit Pidum Ipda Abdul Aziz menyampaikan. Bahwa saat ini digelar rekontruksi atas kasus pembunuhan bayi. “Pelaku mengaku sakit perut kemudian masuk ke kamar mandi, kemudian dia melahirkan di kamar mandi dan mulut bayi ini sempat disumbat dengan pembalut,” jelas Kanit Pidum.
Ipda Abdul Aziz menegaskan bahwa pembunuhan ini dilakukan sendiri dan saat itu tidak orang di rumah. “Keterangan disampaikan pelaku sesuai rekontruksi. Dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Motivasi karena malu karena bingung pihak laki-lakinya ini siapa,” ucap Ipda Abdul Aziz.
Selanjutnya, keesokan harinya, mayat bayi berkelamin laki-laki ini dibuang ke Sungai Kresek berada di timur Taman Makam Pahlawan (TMP). Melalui kuasa hukum DM, Rini Puspitasari bahwa sejauh ini tersangka kooperatif dan jujur. “Saat BAP dan rekontruksi menjelaskan secara runtut ini bisa dijadikan alasan meringankan. Dia juga menyadari akibat perbuatan ini merasa bersalah. Tersangka mengaku tidak tahu jika hamil. Kemudian melahirkan dan bayi tidak menangis. Mulutnya mangap-mangap dengan wajah membiru kemudian dibuang,” jelasnya usai rekontruksi.