KEDIRI – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) gabungan Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kabupaten Kediri, Selasa (7/4/2026), tak sekadar berlangsung seremonial. Di balik upacara resmi itu, tersaji aksi tegas berupa pemusnahan ribuan batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) hasil penindakan sepanjang tahun 2025.
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri ini sekaligus dirangkaikan dengan HUT ke-1222 Kabupaten Kediri. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk menegaskan peran aparat penegak perda sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, saat membacakan amanat Bupati, menekankan bahwa peringatan HUT harus dimaknai sebagai penguatan komitmen, bukan sekadar agenda rutin tahunan.
“Ini momentum untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat sinergi lintas instansi, serta menghadirkan pelayanan yang humanis namun tetap tegas,” ujarnya.
Selain pemusnahan barang bukti, Pemkab Kediri juga menyerahkan sejumlah perlengkapan operasional bagi Damkar, mulai dari peralatan keselamatan hingga kendaraan pemadam kebakaran guna menunjang respons cepat di lapangan.
Wabup juga meninjau langsung kesiapan sarana prasarana tersebut, termasuk menerima hibah kendaraan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Peralatan sudah cukup memadai, bahkan ada tambahan mobil operasional yang akan memperkuat kinerja petugas,” imbuhnya.
Dari sisi penindakan, Bea Cukai Kediri mencatat sebanyak 6.996 batang rokok ilegal dimusnahkan, dengan nilai mencapai sekitar Rp5,2 juta. Barang tersebut merupakan hasil operasi sepanjang tahun 2025 yang dilakukan secara rutin.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan karena dilakukan secara tertutup.
“Biasanya dijual secara sembunyi-sembunyi di toko kecil dan hanya ke pelanggan tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, operasi pemberantasan dilakukan setiap bulan melalui kolaborasi dengan Satpol PP, dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung menyebutkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari akumulasi hasil razia sepanjang 2025, termasuk operasi khusus pada momen Ramadan serta Natal dan Tahun Baru.
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran peredaran rokok ilegal dan miras umumnya diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda.
“Untuk miras, yang ditindak adalah peredaran tanpa izin, seperti di warung atau tempat yang tidak memiliki legalitas,” tegasnya.
Selain kegiatan penegakan hukum, rangkaian HUT juga diisi aksi sosial donor darah yang diikuti sekitar 40 personel Satpol PP dan Damkar sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap seluruh jajaran Satpol PP, Damkar, dan Satlinmas semakin responsif menghadapi tantangan, sekaligus mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.









