plt Kepala BKPSDM Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih,

Resmi WFH Tiap Jumat, ASN Absensi Tiga Kali, Pemkot Kediri Terapkan Sidak Mendadak

Bagikan Berita :

KEDIRI — Mulai Jumat, 17 April 2026, ritme kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kediri akan sedikit berubah. Tak lagi seluruhnya berangkat ke kantor, sebagian pegawai kini akan bekerja dari rumah.

Kebijakan Work From Home (WFH) yang diberlakukan setiap Jumat ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Kediri menyesuaikan diri dengan dinamika kerja modern—di tengah tuntutan efisiensi energi sekaligus menjaga kinerja tetap optimal.

Di balik kebijakan tersebut, terselip harapan besar: birokrasi yang lebih adaptif tanpa kehilangan disiplin.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, menegaskan bahwa WFH bukanlah kelonggaran, melainkan pola kerja baru yang tetap terukur.

“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dengan target yang jelas dan terpantau,” ujarnya.

Tidak semua pegawai merasakan fleksibilitas ini. Layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan hingga administrasi tetap berjalan normal dari kantor. Komposisi kerja diatur seimbang: 60 persen tetap Work From Office (WFO), sementara 40 persen menjalankan WFH.

Bagi yang bekerja dari rumah, disiplin menjadi kunci utama. Sistem absensi pun dibuat lebih ketat. Pegawai wajib melakukan check-log tiga kali dalam sehari—pagi, siang, dan sore. Satu kali saja terlewat, konsekuensinya tidak ringan: dianggap tidak masuk kerja.

Pengawasan juga tidak berhenti pada absensi. Aktivitas kerja harus dilaporkan melalui sistem digital, dan atasan memantau langsung progres kinerja harian.

Bahkan, ada kemungkinan inspeksi mendadak.

“Pimpinan bisa sewaktu-waktu melakukan sidak langsung ke rumah ASN yang WFH,” kata Yunita.

Pernyataan itu menjadi sinyal tegas: fleksibilitas tetap berada dalam koridor kontrol yang ketat.

Di sisi lain, kebijakan ini tidak hanya berbicara soal pola kerja. Pemerintah Kota Kediri juga menargetkan efisiensi yang lebih luas—mulai dari penghematan listrik kantor, penggunaan air, hingga pengurangan konsumsi bahan bakar akibat mobilitas pegawai.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bahkan diminta melaporkan evaluasi bulanan, termasuk tingkat disiplin pegawai dan efisiensi penggunaan sumber daya.

Langkah ini mencerminkan arah baru birokrasi yang tidak sekadar administratif, tetapi juga responsif terhadap isu global seperti efisiensi energi dan perubahan budaya kerja.

Namun pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tetap bertumpu pada satu hal: integritas ASN itu sendiri.

Sebab di balik layar kerja dari rumah, kepercayaan menjadi fondasi utama—bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, meski ruang kerja berpindah.

Bagikan Berita :