KEDIRI – Keberadaan Kedai Sakerah berada di wilayah Kelurahan Sukorame, mendapat sorotan warga tinggal di sekitarnya. Bahkan akibat suara musik ditimbulkan berdampak hingga ke warga tinggal di Kelurahan Pojok.
Lebih ironisnya, pihak penggelola sempat berusaha melobi melalui salah satu anggota dewan
Setelah sekian kali dilakukan pertemuan di lingkungan tidak ada titik temu, akhirnya aduan warga disampaikan ke pihak Pemerintah Kota Kediri. Akhirnya, digelar pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Sukorame pada Selasa (04/02). Pada pertemuan tersebut, dihadiri Ketua RW, Ketua RT serta perwakilan warga sekitar.
Sementara pihak Kedai Sakerah dihadiri pemiliknya langsung, Umamul Choir didampingi Rudi mengaku sebagai salah satu penanam modal. Dari pertemuan ini diketahui, jika keberadan kedai didirikan tahun 2023 tidak pamit secara langsung dengan lingkungan.
“Dia menemui saya tidak menyampaikan ijin secara langsung. Tapi cuma ngomong mau buka warung. Bangunan itu sudah ada, pernah sekali berikan kompensasi saat menggelar bakti sosial bagi lansia. Dulu yang pernah ke rumah Pak Yoyok. Saya malah tidak tahu dan baru tahu kali ini jika punya Pak Umam,” ucap Suko selaku Ketua RT setempat.
Susanto selaku Ketua RW 09 Kelurahan Sukorame bahkan secara tegas menyampaikan agar fasilitas karaoke dihentikan.
“Saya tidak punya keinginan mematikan orang mencari rejeki di lingkungan kami. Namun suara dengan adanya musik cukup menggangu lingkungan. Sebaiknya difungsikan sesuai ijin telah diajukan dan fasilitas karaoke untuk dihentikan,” tegasnya.
Yang menjadi geram warga, disampaikan Momon, salah satu warga sekitar Kedai Sakerah ini. Dengan mencatut nama salah satu anggota dewan.
“Itu yang kami sesalkan, sempat ada anggota dewan menemui saya. Mencari namanya Momon untuk komunikasi terkait kedai ini. Kemudian saya tegaskan, tidak usah ikut-ikutan urusan lingkungan kami,” tegas Momon.
Dari pertemuan dihadiri Kabid Trantibum Satpol PP, Agus Dwi Ratmoko dan Kepala Kelurahan Sukorame, Vitasari. Akhirnya disampaikan kesepakatan menutup fasilitas karaoke ini dan bila ada kegiatan menghadirkan banyak orang. Dimana pihak pembeli ingin meminta fasilitas hiburan, agar terlebih dulu mengajukan permohonan ke kelurahan.
Dikonfirmasi usai pertemuan, Umamul Choir menyampaikan menerima kesepakatan tersebut. “Kami terima dan kami siap bekerjasama dengan warga di lingkungan usaha kami,” jelasnya.
Jurnalis : Nanang Priyo Basuki