Senin, 18 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Rampas Nyawa Berakibat Derita Keluarga, JPU Tuntut Nova Susilo 13 Tahun Kurungan Penjara

kediritangguh by kediritangguh
22 Agustus 2024
in Inspirasi
Reading Time: 2 mins read
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

0
SHARES
28
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEDIRI – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Nova Susilo atas kasus pembunuhan Deasy Rahmasari, perempuan usia 19 tahun,  digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (22/8). Sidang dipimpin oleh Hakim Dwiyantoro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niluh Ayu Aprilliani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, membacakan tuntutan.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa terdakwa Nova Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Melakukan tindak pidana berupa merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Nova Susilo dengan kurungan penjara selama 13 tahun.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada Nova Susilo ini adalah Pasal 338 KUHP. Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain adalah perbuatannya yang mengakibatkan kematian korban Deasy Rahmasari, menimbulkan keresahan di masyarakat, serta penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa juga tidak mendapatkan maaf dari pihak keluarga korban,” ujar Niluh Ayu Aprilliani.

Namun, terdapat juga beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. “Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya,” tambah Niluh Ayu.

Merdiko Utomo, pengacara Nova Susilo, dikonfirmasi usai sidang, menyampaikan. Bahwa pihaknya menerima tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

“Saya sebagai penasehat hukum terdakwa, pada intinya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini memang tidak ditemukan unsur perencanaan dalam proses pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Tuntutan tersebut saya terima dan selanjutnya kita akan menunggu putusan dari hakim,” kata Merdiko.

Terkait dengan pembelaan yang telah dibacakan pada minggu sebelumnya, Merdiko menyatakan bahwa ia dan kliennya telah berdiskusi mengenai poin-poin pembelaan.

“Pembelaan ini ditujukan untuk meminta keringanan hukuman, mengingat terdakwa sudah sesuai dengan apa yang didakwakan. Dalam pembelaan, terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua korban, menyesali perbuatannya, dan selama menjalani masa penahanan hingga persidangan terdakwa bersikap kooperatif,” jelasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim dijadwalkan akan digelar minggu depan. Publik dan keluarga korban kini menanti keputusan hakim yang akan menentukan nasib hukum Nova Susilo. Atas perbuatannya usai menerima ucapan kasar dari korban, kemudian menjadikan korban meninggal di kamar mandi.

jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: Pembunuhan di parePerempuan ditemukan meninggal di kamar mandi
SendShareTweet
Previous Post

Enam Pejabat Baru Polres Kediri Kota Akhir Bulan ini Dilantik Jelang Pilkada

Next Post

PAN dan NasDem Kota Kediri Kembali Deklarasi Koalisi Periode Ketiga, di Tengah Aksi Tolak Politik Dinasti

Related Posts

Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama
Inspirasi

Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama

18 Agustus 2025
Gus Qowim Hadiri Tasyakuran HUT ke-64 Bank Jatim: Sinergi dan Semangat untuk Nusantara Baru
Inspirasi

Gus Qowim Hadiri Tasyakuran HUT ke-64 Bank Jatim: Sinergi dan Semangat untuk Nusantara Baru

18 Agustus 2025
Mbak Wali Kunjungi Janda dan Perintis Kemerdekaan: Jejak Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Inspirasi

Mbak Wali Kunjungi Janda dan Perintis Kemerdekaan: Jejak Perjuangan yang Tak Pernah Padam

18 Agustus 2025
Mbak Wali Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Kediri: Simbol Semangat Perjuangan dan Harapan Baru
Inspirasi

Mbak Wali Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Kediri: Simbol Semangat Perjuangan dan Harapan Baru

18 Agustus 2025
Tasyakuran HUT RI ke-80 di Kota Kediri: Harmoni Syukur dan Semangat Muda untuk Indonesia Maju
Inspirasi

Tasyakuran HUT RI ke-80 di Kota Kediri: Harmoni Syukur dan Semangat Muda untuk Indonesia Maju

18 Agustus 2025
Peringatan HUT RI ke-80 di Kediri: Mas Dhito Ajak Warga Menyalakan Api Perjuangan
Inspirasi

Peringatan HUT RI ke-80 di Kediri: Mas Dhito Ajak Warga Menyalakan Api Perjuangan

18 Agustus 2025
Next Post
PAN dan NasDem Kota Kediri Kembali Deklarasi Koalisi Periode Ketiga, di Tengah Aksi Tolak Politik Dinasti

PAN dan NasDem Kota Kediri Kembali Deklarasi Koalisi Periode Ketiga, di Tengah Aksi Tolak Politik Dinasti

Rumah Tersangka Kredit Fiktif Digeledah Tim Pidsus Kejari Kabupaten Kediri

Rumah Tersangka Kredit Fiktif Digeledah Tim Pidsus Kejari Kabupaten Kediri

Berita Terbaru

Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama

Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama

18 Agustus 2025
Gus Qowim Hadiri Tasyakuran HUT ke-64 Bank Jatim: Sinergi dan Semangat untuk Nusantara Baru

Gus Qowim Hadiri Tasyakuran HUT ke-64 Bank Jatim: Sinergi dan Semangat untuk Nusantara Baru

18 Agustus 2025
Mbak Wali Kunjungi Janda dan Perintis Kemerdekaan: Jejak Perjuangan yang Tak Pernah Padam

Mbak Wali Kunjungi Janda dan Perintis Kemerdekaan: Jejak Perjuangan yang Tak Pernah Padam

18 Agustus 2025
Mbak Wali Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Kediri: Simbol Semangat Perjuangan dan Harapan Baru

Mbak Wali Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Kediri: Simbol Semangat Perjuangan dan Harapan Baru

18 Agustus 2025
Tasyakuran HUT RI ke-80 di Kota Kediri: Harmoni Syukur dan Semangat Muda untuk Indonesia Maju

Tasyakuran HUT RI ke-80 di Kota Kediri: Harmoni Syukur dan Semangat Muda untuk Indonesia Maju

18 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh