SURABAYA – Terdakwa Hari Amin, kepala desa non aktif Desa Jambean Kecamatan Kras, diganjar hukuman 3 tahun di dalam penjara dan subsider 1,6 tahun. Apabila tidak mampu mengembalikan uang negara sebesar Rp. 3,2 miliar. Kemudian membayar denda Rp. 200 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Selain itu, 4 bidang tanah miliknya akan disita negara, terdiri 3 bidang telah sertifikat dan satu bidang belum disertifikat terletak di Jalan Makam Dusun Pucung Desa Jambean. Kemudian barang bukti uang Rp. 38 juta dirampas untuk negara, selain itu mobil dan komputer juga dirampas dan selanjutknya akan dilelang.
Putusan ini dibaca Sudarwanto selaku Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya, Jumat (17/05). Putusan ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri, mengajukan 8 tahun penjara.
Terdakwa Banding

Data ini disampaikan Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri, Adisti Pratama Ferevaldy. Atas putusan ini, pihak penasehat hukum langsung menyatakan banding. Sementara tim JPU menyatakan minta waktu untuk berpikir.
Diberitakan, bahwa Hari Amin terbukti melakukan tindak korupsi penjualan tanah negara seluas 4.385 meter persegi merupakan aset PG Ngadiredjo, dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu. Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari sendiri.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki