KEDIRI – Pada Kamis, 30 Juni 2022, sekitar pukul 10.00, telah dilaksanakan Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Sekretaris Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Fery Dian Herlambang, oleh Kepala Desa Badrul Munir, S.Pd. Mengutip dari akun resmi @banjaranyar, acara ini dilaksanakan di aula balai desa dihadiri perangkat desa dan perwakilan BPD. Acara ini terkesan tertutup, bahkan Camat Kras, Drs. Agoeng Nugroho saat dikonfirmasi Sabtu (02/07) menyatakan tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya.
Berdasarkan sumber dari akun tersebut, bahwa pembatalan dan pencabutan SK Sekdes Banjaranyar setelah turunnya Surat Teguran Tertulis II dari Camat Kras No. 141/482/418.86/2022 tanggal 27 Juni 2022. “Memang kami telah mengirimkan surat teguran kedua menindaklanjuti surat dikeluarkan Bapak Sekda,” ungkap Camat Kras.
Bahwa sesuai isi surat tersebut memang dijelaskan, kepada Kades Banjaranyar untuk segera membatalkan dan mencabut keputusan terkait pengangkatan sekretaris desa. Karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Diketahui bersama Fery Dian Herlambang telah dilantik Kades Banjaranyar menjadi sekdes pada 26 Agustus 2021.
SK Penccopotan Sekdes Fery Dian Herlambang
Atas pelantikan ini kemudian muncul perlawanan dari Ago Philosophi karena sebelumnya dirinya yang menjabat sekdes terhitung sejak 14 Februari 2018. Setelah melalui proses ujian pengisian perangkat desa, dia meraih nilai tertinggi digelar bersama Universitas Brawijaya pada saat itu. Namun setelah menjabat selama 3 tahun, tiba tiba Ago dicopot oleh Badrul Munir pada 26 Agustus 2021. Selanjutnya Kades melantik Fery Dian Herlambang, dimana dalam ujian tes perangkat desa menempati urutan kedua.
Sempat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri mengundang sejumlah pihak. Badrul menyampaikan alasan melantik Fery atas dasar putusan PTUN, kemudian membatalkan SK Pengangkatan Ago. Padahal bila mengacu isi putusan PTUN Surabaya, tidak memerintahkan untuk memberhentikan Ago, dari jabatan Sekdes Banjaranyar. Serta tidak ada perintah PTUN pada Badrul Munir untuk mengangkat dan melantik Fery Dian.
Bila kemudian Kades Banjaranyar terbukti melakukan pelanggaran dan diduga terlibat gratifikasi, Fery Dian mengaku akan melihat situasi. “Saya belum berpikir untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Biar keadaan desa kondusif dan trenang sementara itu saja. Biar menjalakan proses putusan PTUN dulu,” jelas Fery Dian saat dikonfirmasi.
Sementara Ago berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya gratifikasi, seperti pengakuan Kades Banjaran dalam fakta persidangan terkait kasus Suherman, dulu menjabat Camat Kras telah divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri atas kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, pada Senin, 1 Mei 2021.