KEDIRI – Pelaksanaan program nasional Koperasi Kelurahan Merah Putih atau KKMP di Kota Kediri mulai mendapat sorotan serius dari DPRD. Komisi B DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan sejumlah pihak terkait untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan, kendala, serta arah operasional program tersebut.
RDP digelar kemarin, dipimpin oleh Arif Junaedi, Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri dari Partai Gerindra. Dalam forum itu, DPRD menekankan agar Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja atau Dinkop UMTK Kota Kediri tidak hanya fokus pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga memastikan koperasi yang sudah berbadan hukum dapat benar-benar berjalan secara optimal.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa hingga saat ini baru terdapat tiga gerai KKMP yang masih dalam proses pembangunan. Sementara itu, tiga gerai lainnya telah berdiri di atas lahan aset pemerintah. Namun, keberadaan fisik gerai tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.
Salah satu isu yang mencuat dalam RDP adalah rencana rekrutmen manajer KKMP. Wacana ini dipertanyakan karena seluruh kelurahan di Kota Kediri disebut telah membentuk kepengurusan koperasi dan sudah memiliki badan hukum.
Kepala Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Panji Hartawan, mengatakan bahwa persoalan rekrutmen manajer memang menjadi salah satu hal yang dibahas dalam forum tersebut.
“Memang tadi ada yang mempertanyakan terkait rekrutmen manajer koperasi. Padahal setiap kelurahan telah membentuk dan berbadan hukum,” ujar Panji seusai RDP.
Selain soal manajemen, pembahasan juga menyentuh keberadaan PT Agrinas dalam operasional gerai KKMP. Hal ini menjadi perhatian karena terdapat gerai yang sebenarnya sudah memperoleh pasokan barang dagangan, tetapi belum berani menjalankan aktivitas usaha.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Eko Hadi Lukmono, menjelaskan bahwa gerai KKMP di wilayah Ngronggo dan Tosaren saat ini sudah mulai beroperasi. Namun, untuk sementara waktu, operasionalnya masih ditangani oleh PT Agrinas.
“Untuk KKMP di Ngronggo dan Tosaren saat ini sudah mulai beroperasi. Namun, untuk operasionalnya sementara masih ditangani oleh PT Agrinas. Arahan dari DPRD dalam RDP adalah agar Dinas Koperasi lebih mengoptimalkan seluruh KKMP yang sudah terbentuk dan berbadan hukum,” jelas Eko.
Meski demikian, sejumlah pengurus KKMP menyampaikan adanya kebingungan di tingkat pelaksana. Mereka menilai aturan dari pemerintah kerap berubah dan belum memberikan kepastian yang kuat bagi pengurus di kelurahan.
Di satu sisi, pengurus diberi kewenangan untuk mendirikan dan mengelola koperasi. Namun di sisi lain, mereka tetap harus menyesuaikan diri dengan regulasi dan arahan dari pemerintah pusat. Situasi ini dinilai membuat pengelolaan KKMP di tingkat kelurahan belum dapat berjalan secara mandiri dan maksimal.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi DPRD Kota Kediri. Sebab, program KKMP yang digadang-gadang sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan membutuhkan kepastian tata kelola, pembagian peran yang jelas, serta kesiapan operasional di lapangan.
Tanpa kejelasan tersebut, keberadaan gerai KKMP dikhawatirkan hanya berhenti pada pembentukan badan hukum dan pembangunan fisik, tetapi belum mampu memberikan manfaat ekonomi secara nyata bagi masyarakat.



