KEDIRI – Menyikapi kabar beredar bahwa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Telah menghentikan penyidikan dugaan rekayasa nilai pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. Supriyo selaku Dewan Pengawas LSM Saroja langsung angkat bicaranya. Dia pun menegaskan bahwa kasus ini tetap bergulir hingga pihak penegak hukum menetapkan para tersangka.
“Kabar dari mana kasus ini sudah adem ayem? Bahwa kasus ini dihentikan penyidikan oleh Polda Jatim? Saya juga mendapatkan telepon dari sejumlah kepala desa, meminta kebenarannya,” jelas Supriyo, Rabu (08/05).
Ditegaskannya, bahwa kasus membuka aib di Kabupaten Kediri ini, tidak akan berhenti hingga pihak Polda menetapkan para tersangka.
“Setidaknya Tuhan sudah membuka mata telinga kita semua. Bahwa ada yang sakit di Kabupaten Kediri selama ini. Sehingga dengan kasus, keterlibatan PKD (Paguyuban Kepala Desa, red) yang hari ini yang ditangani Polda Jatim. Harusnya dijadikan hikmah buat seluruh warga di Kabupaten Kediri, termasuk para stakeholder diantaranya Bupati Kediri,” tegasnya.
Tentang masih adanya paradigma tata kelola pemerintahan yang kurang baik, berimbas memperkaya diri sendiri atau sekedar prestise. “Paradigma ini harus diubah, pejabat daerah hingga setingkat Ketua RT, harus mampu mengabdikan diri dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Supriyo pun berpesan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan melakukan pemberdayaan terhadap kepala desa. “Kami tahu, menjadi kepala desa ini keluar uang cukup banyak untuk menduduki jabatan. Namun, jangan main-main dengan APBD atau tergoda menerima uang bersumber dari tempat lain yang tidak patut di dapat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, bersumber dari internal Polda Jatim bakal menetapkan sejumlah tersangka. Supriyo menyebutkan 6 orang bakal dijadikan tersangka. “Ini jika prediksi saya pribadi, diantaranya oknum paguyuban kepala desa, oknum media dan oknum pimpinan LSM. Agar tidak jadi fitnah, mari kita tunggu saja rilis resmi dikeluarkan Polda Jatim,” jelasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki