KEDIRI – Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri langsung memberikan klarifikasi terkait kasus dialami Alan Geri Gantara. Warga Jalan MH. Thamrin nomor 30 RT. 04 RW 01 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kediri, diputus 7 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Disampaikan M. Ikwan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin. Bahwa pihak terdakwa, dipersilahkan mengajukan banding atas keputusan telah ditetapkan majelis hakim.
“Saat berkas dilimpahkan Penyidik Satresnarkoba Polres Kediri Kota, dia (Alan, red) sudah kami tanya. Siapakah pemilik barang berupa Sabu-Sabu tersebut. Awalnya dia tidak mengakui, namun kemudian kita dalami dan didapat informasi jika barang tersebut berasal dari seseorang biasa disebut Jabrik. Akhirnya dia mengakui namun saat di persidangan, justru membantah keterangan telah di BAP,” jelasnya.
Pihaknya juga menyarankan melaporkan kasus ini ke Divisi Propam, bila memang merasa barang tersebut bukan miliknya dan hanya sekedar jebakan. “Sudah kami sarankan, untuk membuat laporan ke Propam. Namun ternyata tidak dilakukan dan sekarang setelah putusan mengajukan banding,” ucap Ikwan.
Ikwan pun menggambarkan kenapa sidang berjalan lama, karena berlangsung alot apalagi pihak Alan juga menggunakan jasa kuasa hukum. “Rekaman CCTV juga ditampilkan saat persidangan atas seijin majelis hakim. Yang dijadikan dasar pihak terdakwa, bahwa dirinya merasa tidak bersalah dan seakan-akan itu rekayasa polisi,” terangnya.
Bahwa tim JPU mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, karena terdakwa merupakan residivis sebelumnya pernah berurusan dengan kasus pidana. “Seingat kami, dia pernah masuk penjara sebanyak tiga kali. Diantaranya, terjerat kasus pencurian dan kasus peredaran pil dobel L,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nuryati selaku istri Alan menyampaikan aduan ke redaksi kediritangguh.co, atas nasib dialami suaminya. Dia pun menunjukkan secarik surat bertuliskan tangan Alan ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Kediri Kota
Purwanti selaku mertua Alan, juga berharap jika menantunya tidak bersalah agar dilepas dari semua jeratan hukum dan segera dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Kediri. “Alan sampai mencium kaki dan meminum air yang digunakan membasuh kaki saya. Bahwa barang Sabu-Sabu tersebut bukan miliknya dan dia tidak pernah terlibat urusan narkoba,” ucapnya.
editor : Nanang Priyo Basuki