KEDIRI – Puluhan massa dari PMII Cabang Kediri bersama warga penghuni perumahan UPT PU Bina Marga menggelar aksi, Senin (05/06), menghalangi. Atas pelaksanaan eksekusi akan dipergunakan untuk pengembangan RS. Daha Husada. Petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi dibantu Polres Kediri Kota, Kodim 0809 dan Satpol Kota Kediri turut diterjunkan.
Alasan penghuni tidak mau pindah, karena merasa telah 28 tahun menempati perumahan tersebut. Melalui dr. Darwan Triyono Sp.M selaku Direktur RSUD Daha Husada menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penertiban setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan perundingan. “Kami hingga melakukan teguran dilanjutkan surat peringatan. Semua prosedur sudah kita lewati untuk proses penertiban ini,” jelasnya.
Berdasarkan data terdapat 26 kapling rumah, disampaikan dr. Darwan, dimana 6 kapling kosong, 13 kapling telah pindah dan dibongkar mandiri dan saat ini 7 kapling masih berpenghuni.
“Kalau misalnya dia punya rumah, kita fasilitasi diangkut barangnya dan orangnya diantar ke rumahnya. Apabila tidak memiliki tempat tinggal, diberi tempat tinggal sementara oleh kita. Dari 7 kapling yang membutuhkan tempat tinggal ada 4 kapling dan kami menyediakan 5 kapling untuk tempat tinggal sementara,” jelas Direktur RS Daha Husada.
Melalui kuasa hukum warga, Agustinus Jehando .S.H, menyampaikan bahwa tindakan saat ini merupakan cerminan kedzaliman dilakukan pemerintah kepada masyarakat kecil. “Pertama bahwa objek yang di atasnya berdiri bangunan warga itu sudah berlangsung puluhan tahun sejak tahun 1985. Saya katakan bahwa bangunan tersebut bukan bangunan liar,” jelasnya.
Diterangkan Agustinus Jehando, kemudian tahun 2015 Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat keputusan. Yaitu surat keputusan pengalihan peruntukan lahan sertifikat pakai nomor 16. Semula untuk bangunan rumah dari pegawai PU peruntukannya dialihkan kepada Dinas Kesehatan provinsi Jawa Timur UPT Rumah Sakit Kusta Kota Kediri.
“Warga tidak lagi ditarik retribusi, kemudian setelah keluarnya SK lalu diadakan serah terima dari Dinas PU ke Dinas Kesehatan yang dibuat pada tahun 2016 di dalam berita acara serah terima. Warga menuntut diberi ganti rugi bangunan tetapi tidak direspon dengan baik. Kami telah mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri pada tanggal 24 Mei 2023,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, masih digelar mediasi antara pihak petugas keamanan dan sejumlah massa melakukan aksi penolakan dilakukan eksekusi.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki