KEDIRI – Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap Agil Ahmad Fathoni (27) warga Prambon Kecamatan Nganjuk. Atas kejadian perampokan di Alfamart berada di Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri, pada 28 November lalu. Pelaku ternyata sebelumnya telah menggasak dua pertokoan modern di wilayah Nganjuk. Sebelum dibekuk di salah satu warung di wilayah Prambon pada Selasa (pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan. Bahwa Agil beraksi pada dini hari dengan membawa senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket.
“Sekitar pukul 03.00, pelaku mengancam seorang karyawan dan memaksa untuk menunjukkan lokasi brankas. Dua karyawan lainnya dipaksa mengambil uang, lalu dikunci di gudang. Pelaku membawa kabur uang Rp 4,5 juta,” ujar Iptu Fathur, Rabu (11/12) sat pers rilis.
Aksi sebelumnya merampok sebuah minimarket di Kecamatan Loceret, Nganjuk, dengan membawa kabur uang Rp 20 juta. Terakhir, pada 6 Desember, ia beraksi di Warujayeng, Nganjuk, dan berhasil menggasak uang Rp 25 juta.
Dari pengakuannya, dia melakukan seorang diri dan ternyata pernah bekerja di salah satu mini market modern. Pelaku mengaku dipecat karena telah menggelapkan uang sebesar Rp 15 juta. Setelah dipecat, kemudian merencanakan aksi jahat
“Uang hasil curian digunakan untuk foya-foya, termasuk bermain perempuan. Kami mengamankan 500 ribu rupiah sisa curian,” lanjut Iptu Fathur.
Selain mengamankan uang hasil curian, turut diamankan pakaian, sebilah pisau, helm, dan motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Setelah melakukan kejahatan, pelaku cenderung berpindah pindah tempat di kos wilayah Banyakan dan rumahnya di Prambon. Ia juga sangat selektif memilih waktu dan tempat untuk beraksi,” jelas Iptu Fathur.
Meski sempat terekam CCTV saat beraksi, kualitas rekaman yang buram sempat menyulitkan identifikasi pelaku. Namun, kerja keras tim kepolisian membuahkan hasil dengan penangkapan Agil yang kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 tahun penjara.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan