KEDIRI – Mengantisipasi maraknya peredaraan narkoba di wilayah Kota Kediri, Satresnarkoba Polres Kediri Kota bersama Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Wilayah Jawa Timur. Pada Kamis (14/03) menggelar acara penyuluhan hukum bertema Ngopi Bareng Komunitas Ojol, Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Kemasyarakatan.
Acara digelar di salah satu cafe berada di Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri. Dalam sambutannya, Iptu Bowo Tri Kuncoro selaku Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota menyatakan membuka diri untuk saling bekerjasama. Demi melakukan pencegahan dan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dia pun berharap, melalui komunitas ojek online (ojol), tokoh kepemudaan dan tokoh organisasi kemasyarakatan. Mampu meneruskan pesan, bahwa saat ini jajaran Polri mengajak peran serta masyarakat dalam pemberantas narkoba.
“Yang terutama, jangan sampai ada kriminalisasi, dimana orang tak bersalah kemudian tersangkut masalah narkoba dan harus menjalani hukuman. Kami lebih baik menangkap 1.000 orang bersalah, daripada hanya menangkap satu orang ternyata tidak bersalah,” jelasnya.
Beragam Modus Kurir Narkoba
Beragam modus pengiriman barang terlarang, disampaikan Iptu Bowo dalam materi dibawakan. Termasuk penerapan sejumlah pasal pidana, dimana diterangkan. Barang siapa yang memiliki atau menguasai barang meski itu bukan miliknya, maka bisa dijerat dengan hukum pidana.
“Makanya, kami sangat menyayangkan karena ketidaktahuan kepada mereka terjerat ke ranah hukum. Sehingga kami laksanakan pembinaan dan penyuluhan malam ini. Apabila menemukan barang patut diduga narkoba, sebaiknya segera laporkan ke tiga pilar kelurahan atau kantor polisi terdekat,” terang Kasat Resnarkoba.
Kepada pengemudi ojol, dia pun menyarankan agar melayani penumpang atau pengiriman barang dengan sistem online. “Ada kasus mereka pesan dengan sistem offline. Sehingga tidak tercatat dan tidak diketahui identitas yang pesan. Namun setelah ditemukan narkoba, maka terpaksa harus menjadi saksi,” jelasnya.
Iptu Bowo menjelaskan terkait penerapan Pasal 114 UU Narkotika. Jika kedapatan membawa narkoba meskipun tidak tahu asalnya, masa bisa disangka sebagai kurir. Begitu juga mendapatkan barang meski dengan cara dibeli ternyata merupakan hasil kejahatan. Hal ini bisa dijerat Pasal 362 KUHP.
“Selama ini kami lebih menerapkan asas kemanusiaan. Karena di pasal tidak menyebutkan secara rinci, hanya kedapatan maka bisa dijerat secara hukum,” ungkapnya.
Dalam acara ini juga dibuka kesempatan tanya jawab dan beberapa perwakilan undangan yang hadir. Menyatakan puas atas digelarnya acara ini karena mampu memberikan pencerahan terkait hukum pidana dan permasalahan narkoba.
“Selama ini kami tidak tahu, apa dimaksud kurir, pengedar, pengguna dan penjual. Dengan acara ini, kami menjadi memahami agar tidak terjerat permasalahan hukum. Kami menjadi tahu, harus bertindak apa ketika di jalan menemukan bungkusan ternyata berisi narkoba,” terang Wahyu, Ketua KOMPAK.
Sebelum menutup acara, Kasat Resnarkoba meminta dukungan dan kerjasama semua pihak. Untuk menjaga Kediri bebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
”Silahkan melaporkan kepada kami bila menemukan kasus narkoba dan identitas pelapor akan kami lindungi. Menghubungi nomor aduan piket Satresnarkoba Polres Kediri Kota di 081 231 215 960,” imbuhnya.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki