KEDIRI – Tiga orang diamankan dan salah satunya ditetapkan sebagai tersangka, oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Terkait meninggalnya Iqbal Ishijima Saputra, pelajar berusia 17 tahun, warga Lingkungan Waung Kelurahan Sukorame.
Hasil penyidikan, diketahui saat korban membonceng Sandik Bayu Prasetyo, warga Desa Maron Kecamatan Banyakan. Melintas di Jalan Soeparjan Mangun Wijaya Kelurahan Sukorame dari arah utara dibuntuti pelaku berboncengan tiga.
Dari sumber keluarga korban, pelaku diketahui berinisial DSS. Telah berusia 19 tahun, warga Jalan Cendana Kelurahan Pakunden Kecamatan Kota. Dia dengan sengaja menendang anggota tubuh korban. Berakibat motor yang dikendarainya menabrak tiang listrik dan korban mengalami luka parah. Keduanya sempat dilarikan ke RS Lirboyo, namun nyawa korban tak tertolong.
Sementara Bayu yang dibonceng juga mengalami luka cukup parah dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Gambiran Kota Kediri. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim Iptu M. Fathur Rozikin, saat jumpa pers di Mapolres Kediri, Selasa (13/08).
Menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu, 3 Agustus 2024 sekira pukul 23.50 wib. Dimana pelaku bersama dengan rekannya dari arah selatan ke utara berpapasan dengan korban.
“Kemudian menyadari bahwa korban bukan dari anggotanya maka mengejar sampai di depan salah satu cafe di Sukorame. Korban saat itu melaju dikejar kemudian ditendang pinggangnya hingga terjatuh dan menabrak tiang listrik dan mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, sebenarnya dua orang kawannya yang dibonceng sempat menginggatkan agar tidak mengejar korban. “Sebenarnya sudah diingatkan oleh dua kawannya yang dibonceng. Tapi pelaku memang dari awal, sudah terkesan untuk cari lawan yang bukan kelompoknya,” terangnya.
Pelaku sempat pulang dan keesokan harinya setelah mendapat informasi korban meninggal, dia kemudian melarikan diri ke Kandangan.
“Saat kita amankan, tuan rumah mengaku tidak tahu kejadian. Sementara tidak ada yang mengarah ke perguruan, pakaian hanya bertuliskan kata – kata. Kita kenakan pasal 80 ayat 3 menyebabkan korban meninggal dan korban masih anak anak ancaman pidana 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki