KEDIRI – Dinas Perhubungan Kota Kediri berencana melakukan pembatasan parkir kendaraan khususnya roda 4 di Jalan Dhoho. Mulai simpang empat Jalan Untung Suropati tepatnya di kawasan Dealer Aris Motor. Hingga ke selatan simpang empat Jalan Monginsidi di kawasan Soto Pojok.
Aturan tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Menjadi latar belakang penerapan ini, karena di jalan utama Kota Kediri ini, kerap mengalami perlambatan dan kemacetan.
“Sebelumnya kita melakukan survey di ruas jalan Dhoho dan hasilnya ditemukan peningkatan volume kendaraan. Diakibatkan bertambahnya kendaraan yang masuk baik dari dalam kota dan luar kota sementara kondisi jalan tidak ada pelebaran,” ungkap Didik Catur, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (29/12).
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Kepolisian, untuk mengurai kepadatan. Pemerintah Kota Kediri menyiapkan kantong parkir bagi roda 4. Berada di aset milik pemerintah kota dulu pernah ditempati Honda Pasifik di Jalan Stasiun. Pembatasan tersebut bakal diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.
“Tapi sepeda motor masih diperbolehkan untuk parkir di situ ini hanya untuk roda empat. Sebelumnya kita juga telah melakukan sosialisasi kepada pemilik took secara door to door terkait aturan ini,” jelasnya. Ada sedikit pelonggaran bagi pemilik toko melakukan kegiatan bongkar muat di ruas jalan tersebut tetap diperbolehkan.
“Nanti 1 Januari kita masih bersifat uji coba, dan tarif parkir belum kita tarik selama uji coba karena menunggu Perda. Tentunya kita akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara terus-menerus dalam pelaksanaan pembatasan itu,” jelas Didik. Kantong parkir tersebut diperkirakan bisa memuat kurang lebih 80 mobil.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki